Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Jember Terima Surat Tembusan dari SMA1 Jember

Bawaslu Kabupaten Jember pada hari selasa 04 Februari 2020 menerima surat tembusan dari SMAN 1 Jember perihal keberatan atas logo sekolah yang dicantumkan di gambar salah satu bakal calon Bupati kepada Pimpinan Gardu Faida.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, menyampaikan, sangat disayangkan atas apa yang sudah dilakukan Tim Gardu Faida. “ Walaupun belum ada penetapan calon,dan masih berstatus bakal calon, Bawaslu berharap untuk Lembaga pendidikan tidak dilibatkan.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan masyarakat dan Hubungan Lembaga, Devi Aulia Rahim, Menjelaskan, bahwasannya tahapan sekarang memang belum ada calon dan juga belum kampanye, tetapi jika hal hal demikian dibiarkan akan berpotensi adanya ketidaknetralan, baik lembaga atau ASNnya.

Imam Thobrony menambahkan “Jika ada ketidak netralan ASN, maka Bawaslu Kabupaten Jember akan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau misalnya ada ketidaknetralan ASN, maka kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan merekomendasikan ke KASN. Rujukan dasar hukum Netralitas ASN yg digunakan adalah Undang – undang nomor 5 tahun 2014”.

Yang disebut ASN berdasarkan undang undang diatas adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (P3K).

langkah cepat sudah dilakukan SMA 1 Jember untuk kirim surat keberatan. Dan selanjutnya kami Bawaslu Kabupaten Jember akan memastikan bahwa logo SMA 1 ini sudah dihapus dan tidak dishare lagi kemana-mana,imbuhnya.

Imam Thobrony dalam ajakannya, “Bawaslu Kabupaten Jember berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Jember untuk lebih  peduli dengan proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Jiika ada dugaan pelanggaran diharapakan bisa melaporkan atau menyampaikan informasi awal kepada Bawaslu dan Panwas kecamatan sesuai wilayah masing-masing” jelasnya.

   
Tag
PENGAWASAN