Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU: PEREMPUAN BERGERAK TOLAK DAN LAWAN POLITIK UANG

  Bawaslu Jember- menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Partiipatif dengan mengangkat tema “Gerakan Perempuan Tolak dan Lawan Politik Uang”, Jumat (09/10).

Di hadirkan sebagai pemateri, Nur Elya Anggraini, S.Sos M.A dari Bawaslu Jawa Timur, Dr. Linda Dwi Eriyanti, S.Sos, M.A Pusat Stundi Gender Universitas Jember, kedua pemateri tersebut menjelaskan peran penting perempuan dalam kesiapan pengawasan partisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.

Dalam acara ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat unsur perempuan, NGO, Organisasi Kepemudaan, baik perwakilan ibu rumah tangga, perwakilan dari nelayan perempuan, dan buruh tani perempuan, perwakilan pedagang perempuan yang kesemuanya bergabung dengan dresscode yang sama bernuansa hitam.

Dijelaskan oleh Elya Politik uang. yakni kegiatan yang dilakukan untuk menjanjikan ataupun memberi dalam bentuk uang ataupun materi lainnya selain barang yang diatur dalam peraturan bahan kampanye yang bertujuan agar penerima memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Perempuan memiliki peran yang sangat besar dalam memutus praktik money politic dengan secara sadar berani untuk menolak pemberiannya, serta melaporkan pelakunya.

Linda Dwi Eriyanti, Ketua PSG UNEJ mengatakan, dalam melaksanakan perannya pada proses kenegaraan, “seharusnya kita memaknai politik bukan hanya sebatas kita diberi apa. Perempuan yang dianggap tidak penting sebenarnya mampu membalikkan situasi yakni dengan mengambil peran sebagai kontrol dalam politik” yakni politik uang, tegas Linda.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, S.TP menyampaikan  bahwa acara sosialisasi ini sebagai langkah awal membentuk simpul-simpul di masyarakat untuk bergerak bersama menolak dan melawan politik uang.

 “Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Jember bersama semua peserta mempunyai niatan yang kuat untuk menolak dan melawan politik Uang.”

Ketua Bawaslu, Imam Thobrony Pusaka, S.Sos menyampaikan dalam sambutannya bahwasannya “pada tahapan kampanye yang berlangsung di masa pandemi, menjadi tantangan bagi kami dalam mengahadapi problema pilkada salah satunya praktik money politic yang menjadi PR kita bersama.” Harapan Kami, adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada kita, melalui gerakan perempuan tolak politik uang.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini, mempunyai peran yang besar dalam penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya dalam hal berpartisipasi pengawasan oleh perempuan.

Devi menambahkan, telah diatur sanksi bagi siapapun yang memberi dan menerima politik uang yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bawaslu dalam memaksimalkan kerja-kerja pengawas sangat membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, khususnya pada masalah politik Uang. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat inilah yang diharapkan mampu menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.

Di sesi terakhir soailaisasi, seluruh tamu undangan untuk mendeklarasikan “Tolak dan Lawan Politik Uang” dan ditutup dengan penandatangan bersama sebagai bukti tolak dan lawan politik uang yang sudah dideklarasikan.

Yang menjadi fokus pendeklarasian ini adalah Gerakan Perempuan Tolak dan lawan Praktek politik uang, bergerak mengajak perempuan lainnya untuk menggunakan hak pilihnya tidak berdasarkan politik uang, dan berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatem Jember Tahun 2020. Tegas Devi. (Humas Bawaslu Jember)

 
Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI