Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bahas Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu DPD Sumatera Barat
|
Jember — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Sharing Session Diskusi Hukum Strategis (DHS) Seri ke-7 secara daring, Selasa (9/9/2025). Peserta diskusi adalah Koordinator Divisi Hukum dan Staf Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota seJawa Timur. Diskusi membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHP.DPD-XII/2024 terkait perselisihan hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, S.Sos, dalam sambutannya menekankan pentingnya supremasi hukum dalam demokrasi untuk menghindari anarkisme politik. Ia juga mengingatkan bahwa proses pengawasan pemilu tidak berhenti pada satu tahapan, namun mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu.
“Mewakili rakyat tidak cukup hanya dengan memperoleh suara terbanyak, tetapi harus melalui proses yang sah dan tidak cacat hukum,” katanya.
Pengantar diskusi disampaikan oleh Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan. Ia memaparkan bahwa diskusi ini fokus pada pencalonan Irman Gusman, tokoh nasional yang sempat dicoret dari daftar calon tetap (DCT) DPD dan akhirnya dikembalikan melalui putusan MK. Dewita juga menyoroti tafsir “masa jeda” yang menjadi perdebatan dalam implementasi putusan tersebut.
Narasumber utama, Benny Aziz, S.E., Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memaparkan kronologi pengawasan yang dilakukan terhadap pencalonan Irman Gusman. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan mulai dari dukungan minimal, pendaftaran, hingga penetapan DCT.
Benny menyampaikan bahwa Irman Gusman telah menyerahkan dukungan pemilih pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 277 Tahun 2023. Namun, keputusan pencoretan dari DCT oleh KPU memicu sengketa yang akhirnya dimenangkan oleh Irman Gusman di Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK berdampak besar. Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan di seluruh Sumatera Barat, mencakup 17.000 TPS dengan jumlah pemilih sekitar 4,4 juta. Estimasi kerugian akibat PSU mencapai Rp500 miliar,” ungkap Benny.
Dalam sesi diskusi, Dewita Hayu Shinta juga mengangkat soal perbedaan rezim antara pemilu dan pemilihan, mengacu pada berbagai putusan MK yang menjadi acuan penyelenggara. Beberapa peserta diskusi menyinggung pentingnya konsistensi regulasi dan perlunya penyatuan aturan terkait pemilu dan partai politik.
Di akhir sesi, Benny Aziz menyampaikan harapan agar ke depan regulasi pemilu lebih jelas dan tidak menyisakan celah, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun pengawasan. Ia juga menyoroti persoalan hibah bagi Bawaslu yang hingga kini belum memiliki nomenklatur tetap seperti KPU.
“KPU, Bawaslu, dan DKPP seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu sesuai amanat UUD 1945, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan, termasuk dalam hal dukungan anggaran,” katanya.
Penulis : Gesang
Editor : Humas jember