Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada Tahun 2024

#ayoawasibersama

 

Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada Tahun 2024
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur

Bogor, Jawa Barat 11 Juli 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada tahun 2024 di Jambuluwuk Resort Puncak Bogor. Acara yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 Juli 2014. Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta serta Jawa Timur.
Di antara peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Jember yaitu 1 staf yang membidangi. Kami turut serta dalam rangkaian acara untuk memperdalam pemahaman tentang pengelolaan arsip yang baik dalam konteks persiapan Pilkada tahun 2024.
Sambutan pembukaan acara ini disampaikan oleh Biro Kearsipan Bawaslu RI yaitu Bapak Domi, yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip dalam proses Pilkada yang efektif dan Transparan. "Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan formal, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun kepercayaan publik dalam sistem demokrasi kita," ujar wakil dari Biro Kearsipan Bawaslu RI dalam sambutannya.
Forum bimbingan teknis ini dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu Klas A, B, C, dan D, dengan tujuan untuk memastikan pemahaman yang maksimal tentang materi yang dibahas.
Materi I yang disajikan dalam acara ini mencakup 4 (empat) aspek utama dalam Pengelolaan Arsip Dinamis: Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan, dan Penyusutan. Penciptaan arsip meliputi dua komponen, yaitu Pembuatan dan Penerimaan. Sedangkan Penggunaan arsip didasarkan pada kebutuhan pengguna. Pemeliharaan arsip mencakup lima komponen, antara lain Pemberkasan arsip Aktif, Penataan Arsip Inaktif, Penyimpanan Arsip, Alih Midea Arsip, dan Program Arsip Vital. Penyusutan Arsip terdiri atas tiga komponen, yaitu Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip, dan Persyaratan Arsip Statis.
Materi II membahas Aspek Hukum Pengelolaan Arsip Dinamis, yang mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kearsipan, dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
Peraturan terkait yang juga dibahas mencakup Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perpres No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepmenpanrb Nomor 678 Tahun 2019 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Peraturan Kepala ANRI No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis, dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Arsip Elektronik.
Materi III dan IV masing-masing membahas Pengelolaan Arsip Bawaslu Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Pengelolaan Arsip Inaktif, termasuk Prosedur Pemindahan dan Pemusnahan Arsip Inaktif.
Dengan acara ini, Bawaslu RI berharap para peserta, termasuk delegasi dari Bawaslu Kabupaten Jember, akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengelolaan arsip dalam proses pilkada, serta siap menghadapi tantangan Pilkada tahun 2024 dengan lebih baik.