Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Pencegahan, Bawaslu Jember Himbau Bupati dan Wakil Bupati

Dalam rangka pencegahan, Bawaslu Kabupaten Jember menyampaikan himbauan secara tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember tentang larangan penggunaan kewenangan, program , dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, S.Sos menyampaikan Bahwasannya Bawaslu Jember sudah melayangkan himbauan tertulis tertanggal 8 September 2020 lalu.

Himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember ini berisi larangan sesuai Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yakni “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon terpilih".

“Jika larangan tersebut dilanggar, maka sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten,” Tegas Imam Thobrony .

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, S.TP menjelaskan bahwa aturan sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan turut berpartisipasi mengawasi proses tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jember 2020.

“ Awasi prosesnya, jika ada dugaan pelanggaran langsung melaporkan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat atau Panwaslu Kecamatan di wilayahnya dan bisa juga ke Bawaslu Kabupaten Jember. Baik langsung atau menggunakan media sosial yang sudah ada” Imbuh Devi. (Humas Bawaslu Jember)

   
Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI