Lompat ke isi utama

Berita

DARI JEMBER UNTUK INDONESIA

#ayoawasibersama

Buku DARI JEMBER UNTUK INDONESIA , YOYOK ADI PRANATA dkk

BAWASLU JEMBER DI BALIK LAYAR DEMOKRASI

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Momen ini tidak hanya memperlihatkan dinamika politik yang sangat dinamis, tetapi juga mengungkap tantangan besar dalam hal pengawasan. Dalam konteks ini, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sangat krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan proses pemilu berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Buku Dari Jember untuk Indonesia ini hadir untuk menggali lebih dalam mengenai pengawasan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024, serta memberikan pemahaman kritis yang lebih luas mengenai bagaimana pengawasan ini berfungsi dalam konstelasi sosial-politik yang terus berkembang. Dalam kajian ini, kita akan menyoroti pengawasan pemilu melalui berbagai perspektif disiplin ilmu, mulai dari ilmu politik, hukum, komunikasi, hingga sosiologi. Berbagai teori relevan akan digunakan untuk menganalisis dan memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana Bawaslu bekerja dan tantangan yang dihadapi dalam mengawasi pemilu dan pilkada. Pemilihan teori-teori tersebut didasarkan pada pentingnya memahami pengawasan pemilu dan pilkada dalam konteks yang lebih holistik dan multi-disipliner.

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Indonesia menjadi sebuah ujian bagi sistem demokrasi yang terus berkembang. Walaupun Indonesia telah melalui berbagai tahap dalam penguatan demokrasi, tantangan besar tetap ada, terutama dalam pengawasan pemilu yang menjadi fokus utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Buku Dari Jember untuk Indonesia memberikan ruang untuk menggali lebih dalam bagaimana pengawasan pemilu dan pilkada dilakukan, serta bagaimana Bawaslu berusaha menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia. Namun, di balik pencapaian ini, terdapat banyak tantangan yang perlu dikritisi secara lebih mendalam, baik dari sudut pandang teori maupun praktik yang terkait dengan pengawasan pemilu. Prolog ini bertujuan untuk mengkritisi secara kritis data yang dipaparkan dalam buku tersebut, sambil mengaitkan dengan teori-teori relevan dari berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu politik, hukum, komunikasi, dan sosiologi. Pendekatan multidisipliner ini memungkinkan kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait pengawasan pemilu dan pilkada serentak 2024 serta bagaimana Bawaslu dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi pengawasannya.

Demokrasi dan Pengawasan Pemilu 

Pemilu merupakan aspek penting dalam sistem demokrasi, dan pengawasan yang baik adalah jaminan bahwa pemilu akan berlangsung dengan adil dan bebas dari kecurangan. Dalam hal ini, teori politik memberikan landasan yang penting untuk memahami peran pengawasan pemilu dalam menciptakan proses demokrasi yang sehat. Menurut Held (2006), dalam bukunya Models of Democracy, demokrasi modern memerlukan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara lembaga-lembaga negara, di mana pengawasan pemilu menjadi salah satu fungsi penting yang dapat menjaga keseimbangan kekuasaan tersebut. Konsep checks and balances yang digagas oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia. Hal ini menggarisbawahi pentingnya keberadaan lembaga pengawas yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Selain itu, menurut Dryzek (2019) dalam The Politics of the Earth: Environmental Discourses, demokrasi yang baik memerlukan transparansi dan keterlibatan aktif masyarakat. Dalam konteks ini, pengawasan pemilu oleh Bawaslu haruslah inklusif dan transparan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan integritas pemilu dan pilkada.

Krisis Integritas dan Tantangan Pengawasan Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Bawaslu adalah menjaga integritas lembaga tersebut. Integritas pengawasan pemilu dan pilkada sangat penting agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik tertentu. Sebagaimana dikemukakan oleh Rachman (2019) dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, integritas dalam konteks ini merujuk pada kemampuan Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Selain itu, dalam kajian hukum, Kelsen (2020) dalam Pure Theory of Law menekankan pentingnya hukum yang murni dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal dalam setiap proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam hal pengawasan pemilu. Bawaslu sebagai lembaga yang beroperasi dalam ranah hukum memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Meskipun demikian, tantangan besar tetap ada, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan alat yang digunakan untuk mendeteksi kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi yang lebih canggih dan sistem pengawasan yang lebih efektif menjadi sangat penting dalam memperkuat kinerja Bawaslu dalam pengawasan pemilu.

Perspektif Media dan Informasi

Media massa memainkan peran besar dalam membentuk opini publik tentang kinerja Bawaslu dalam pengawasan pemilu dan pilkada. Teori komunikasi politik, seperti yang dikemukakan oleh McNair (2021) dalam An Introduction to Political Communication, mengungkapkan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai saluran informasi, tetapi juga sebagai kekuatan yang membentuk persepsi publik tentang kinerja lembaga-lembaga negara. Dalam konteks ini, pemberitaan yang akurat dan objektif mengenai proses pemilu dan pengawasan oleh Bawaslu sangat penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, tantangan besar muncul dalam bentuk informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial. Pemberitaan yang tidak berimbang atau tidak valid dapat mengganggu proses demokrasi dan merusak integritas pemilu. Oleh karena itu, peran Bawaslu dalam melakukan monitoring terhadap pemberitaan media dan mencegah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Suara dari Bawah

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga perlu mendengarkan suara dari bawah, yang mencerminkan pengalaman petugas pengawas di tingkat kecamatan. Dalam hal ini, buku ini memberikan gambaran penting mengenai dinamika pengawasan pemilu di tingkat masyarakat bawah. Giddens (2020) dalam Sociology menekankan pentingnya pemahaman terhadap struktur sosial dan interaksi sosial yang terjadi di masyarakat. Dalam konteks pengawasan pemilu, suara dari bawah memberikan informasi mengenai tantangan yang dihadapi oleh petugas pengawas di lapangan, yang sering kali tidak terjangkau oleh pengawasan dari tingkat atas. Rekrutmen dan seleksi petugas pengawas pemilu di tingkat kecamatan sangat menentukan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu untuk memastikan bahwa petugas yang dipilih memiliki kompetensi yang memadai dan integritas yang tinggi. Dalam perspektif sosiologi, ini berkaitan dengan bagaimana interaksi antara pengawas dan masyarakat dapat membentuk budaya pengawasan yang lebih transparan dan efektif.

Refleksi Ke Depan

Membaca buku ini memberikan kita gambaran yang lebih jelas tentang perjalanan panjang pemilu dan pilkada di Jember. Meskipun banyak pencapaian yang telah diraih, tantangan untuk memperkuat demokrasi masih sangat besar. Pengawasan pemilu yang efektif menjadi kunci utama dalam menjaga integritas proses demokrasi. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa pemilu dan pilkada tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga dengan semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi. Penguatan lembaga pengawas seperti Bawaslu tidak hanya terbatas pada peningkatan sumber daya manusia dan anggaran, tetapi juga pada reformasi sistem  pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi dengan teknologi informasi. Di masa depan, Bawaslu perlu menjadi lebih inovatif dan responsif terhadap tantangan zaman, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam menghadapi pemilu dan pilkada yang semakin kompleks. Dengan demikian, buku ini bukan hanya sebuah dokumentasi tentang penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024, tetapi juga sebuah panggilan untuk kita semua agar lebih aktif dalam menjaga integritas demokrasi. Buku ini memberikan banyak wawasan tentang bagaimana pengawasan pemilu dapat lebih ditingkatkan dan bagaimana kita sebagai masyarakat dapat berperan dalam menjaga kualitas demokrasi yang ada.

oleh: Sanda Aditya Pradana

 

 

UNDUH BUKU DIBAWAH INI :

https://shorturl.at/J5rUR

 

DARI JEMBER UNTUK INDONESIA 

Hak Cipta ©2024 All rights reserved 

Penulis : Yoyok Adi Pranata Sanda, Aditya Pradana, Wiwin Riza Kurnia dan Devi Aulia Rahim 

Desain Penata  Letak : Prabaswara Media 

Desain Sampul : Isnaini Wildana 

Diterbitkan oleh : BAWASLU JEMBER 

Jl. Dewi Sartika No. 54 Kelurahan Kepatihan , Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur Kode Pos. 68136 Telp. (0331)5102770 Email. set.jember@ba waslu.go.id Website. http://jember.bawaslu.go.id/ 

Dari Jember Untuk Indonesia. Cetakan 24 Desember 2024; x, 160 hlm; 14,5 x 21 cm. Identitas HKI : 000832557/ GGKEY:E7C0ZZEB6UK 

Hak Cipta Dilindungi oleh Undang-Undang Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Bawaslu Jember