DHS Seri ke-10: Bawaslu Bahas Penguatan Pengawasan Berbasis IT dan Administrasi Pemilu
|
Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum Strategis (DHS) Seri ke-10 secara daring, Selasa (11/11/2025). Diskusi membahas “Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan”.
Narasumber kegiatan kali ini adalah Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Diana Ariyanti, Koordinator Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Ijil Jaelani memaparkan materi terkait Pengawasan Berbasis IT dan Diskresi Hukum Bawaslu dalam Menjaga Kemurnian Suara Pemilih Pilkada 2020.
“Pengawasan berbasis IT adalah keniscayaan karena mampu menghadirkan proses yang lebih cepat, mudah, akurat dan dapat diandalkan,” katanya.
Evaluasi atas penggunaan aplikasi Siwaslu mendorong lahirnya Siwaslih, sebuah aplikasi yang digunakan oleh Bawaslu untuk memperkuat identifikasi potensi pelanggaran serta meningkatkan kapasitas pengawas di lapangan.
Dari hasil pengawasan berbasis Siwaslih, Bawaslu menemukan 22 tren masalah dalam pelaksanaan dan pasca pungut hitung Pilkada 2024, yang mencakup pelanggaran administrasi, pidana, hingga kejadian khusus. Temuan ini menjadi dasar rekomendasi cepat baik melalui saran perbaikan maupun keputusan Panwascam.
Hasil Pengawasan ini juga diuji dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memperlihatkan bahwa penggunaan teknologi telah memperkuat daya tindak pengawasan Bawaslu.
Kedepan, Ijil Jaelani menekankan pentingnya memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepastian hukum serta mendorong modernisasi infrastruktur pengawasan.
Dengan fondasi pengawasan berbasis teknologi dan penataan kebijakan hukum yang presisi, Bawaslu dapat menjaga kemurnian suara pemilih dan memperkuat integritas demokrasi ke depan.
Sementara narasumber kedua Diana Ariyanti memaparkan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong modernisasi pengawasan Pemilu melalui inovasi dan digitalisasi administrasi hasil pengawasan.
Langkah ini lahir dari kebutuhan untuk memastikan setiap tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi berjalan sesuai prinsip LUBER dan JURDIL, sekaligus menghadapi tantangan penyediaan alat bukti berkualitas dalam proses PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi.
Tantangan terbesar selama ini adalah pendokumentasian hasil pengawasan yang belum tertata, sulit diakses, dan kurang komprehensif dalam pelaporan oleh Pengawas TPS.
Bawaslu Jateng berinovasi dengan memperkuat kapasitas pengawas di lapangan dengan menyediakan pedoman pembuatan Form A dan berbagai video tutorial, seperti Tugas PTPS Pemilu 2024 dan Panduan Pengawasan Pilkada.
Selain itu, roadmap kerawanan pada tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi turut disusun sebagai alat deteksi dini bagi jajaran pengawas. Seluruh upaya tersebut menjadi bagian integral dari transformasi Bawaslu dalam membangun pengawasan berbasis data dan teknologi.
Penguatan administrasi, digitalisasi dokumen, dan peningkatan kapasitas pengawas diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas Pemilu. Dengan digitalisasi sebagai fondasi, Bawaslu optimistis pengawasan semakin efektif, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Heni
Editor : Humas jember