DHS Seri ke-9: Bawaslu Jatim Evaluasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
|
Jember — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Sharing Session Diskusi Hukum Strategis (DHS) Seri ke-9 secara daring, Selasa (14/10/2025). Diskusi membahas Evaluasi dan Penguatan Strategi Pengawasan Masa Kampanye : Belajar dari Hasil dan Catatan Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur.
Rusmi Fahrizal Rustam, anggota Bawaslu Jawa Timur dalam sambutannya memaparkan pentingnya penguatan strategi pengawasan masa kampanye sebagai fase paling krusial dan bersentuhan langsung dengan tugas pengawasan Bawaslu. Dia mendorong peserta memberikan masukan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang tengah digodok di Komisi II DPR RI.
“Kewenangan Bawaslu perlu diperkuat terutama dalam aspek pencegahan dan penindakan,” ujar Rusmi.
Sementara Dewita Hayu Shinta, anggota Bawaslu Jatim lainnya, menegaskan, masa kampanye merupakan tahapan dengan tingkat pelanggaran tertinggi dibanding tahapan lain. Pelanggaran terbanyak ditemukan pada saat masa kampanye, diikuti masa tenang dan tahapan pungut hitung.
“Melalui evaluasi dan penguatan strategi pengawasan, kita bisa meminimalisasi potensi pelanggaran serta memperkuat posisi pengawasan di daerah,” kata Dewita.
Dewita juga menyinggung wacana transformasi kelembagaan Bawaslu menjadi Badan Adjudikasi Pemilu yang mencuat dari kalangan masyarakat sipil. Menurutnya, gagasan ini penting untuk didiskusikan lebih lanjut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Bawaslu selama ini berperan sebagai lembaga pengawas sekaligus ajudikator.
“Saya berharap diskusi kali ini menjadi forum produktif untuk merumuskan strategi ideal dan memperkuat kelembagaan Bawaslu di masa mendatang,” katanya.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember