DIKSI Seri 2 Bawaslu Jember Bahas Tumpang Tindih Kewenangan Bawaslu dan PTUN dalam Sengketa Pemilu
|
Jember – Bawaslu Kabupaten Jember menggelar Diskusi Kamis Siang (DIKSI) dengan tema “Tumpang Tindih Kewenangan Bawaslu dan PTUN: Isu Pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” di ruang rapat Bawaslu Jember, Kamis (22/10/2026). Diskusi ini menghadirkan Akbar Fahreza dan Asrotul Hikmah sebagai pemateri, Muhammad Habibi sebagai notulis, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, sebagai pemantik diskusi.
Dalam diskusi tersebut, para pemateri membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu serta pembagian kewenangan antara Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembahasan berfokus pada ketentuan Pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait upaya hukum terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para pemateri menjelaskan bahwa Pasal 466 UU Pemilu mengatur dua jenis sengketa proses Pemilu, yakni sengketa antarpeserta Pemilu serta sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa diawali dengan pengajuan permohonan tertulis kepada Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya, paling lama tiga hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Bawaslu selanjutnya berupaya menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui adjudikasi. Berdasarkan Pasal 468 UU Pemilu, pemeriksaan dan putusan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 12 hari sejak permohonan diterima.
Asrotul Hikmah menjelaskan bahwa putusan Bawaslu pada prinsipnya bersifat final dan mengikat. Namun, Pasal 469 UU Pemilu mengatur pengecualian terhadap sengketa yang berkaitan dengan verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Untuk kategori sengketa tersebut, tersedia mekanisme gugatan ke PTUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 471 mengatur bahwa gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan setelah upaya administratif melalui Bawaslu ditempuh. Gugatan harus diajukan paling lama lima hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan. PTUN kemudian memutus perkara paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat terakhir dan mengikat, sedangkan KPU wajib menindaklanjutinya paling lama tiga hari kerja dengan pengawasan Bawaslu.
Ummul Mu’minat menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu dan PTUN perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang saling berkaitan. Menurutnya, terdapat tahapan penyelesaian yang harus dilalui sebelum suatu perkara dilanjutkan ke ranah PTUN.
“Sebagai langkah awal administrasi, karena sifatnya khusus pada persoalan verifikasi partai politik, misalnya daftar calon itu tidak final mengikat, maka pelaksanaan daripada kelanjutannya itu final mengikat di ranahnya PTUN,” ujarnya.
Untuk memperdalam pembahasan, Akbar Fahreza mengangkat studi kasus pencoretan H. Mohammad Rifa’i dari daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2019. Pencoretan tersebut dilakukan KPU Kabupaten Sidoarjo setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan. Namun, PTUN Surabaya kemudian mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU mencabut keputusan pencoretan serta memasukkan kembali nama yang bersangkutan ke dalam DCT.
Kasus tersebut menjadi bahan diskusi untuk mengkaji perbedaan pertimbangan hukum antara Bawaslu dan PTUN dalam menilai keputusan KPU yang sama. Diskusi juga membahas pentingnya menjaga kepastian hukum, melindungi hak peserta Pemilu, serta memastikan kewenangan setiap lembaga dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui DIKSI ini, Bawaslu Jember menekankan pentingnya pemahaman terhadap batas kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu. Setiap putusan perlu didasarkan pada kewenangan yang tepat, prosedur yang sesuai, pembuktian yang kuat, serta pertimbangan hukum yang sistematis agar tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penulis : Rois
Editor : Humas Jember