Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng UIN KHAS Jember, Bawaslu Jember Gelar ‘Campus Electoral Class’ untuk Mahasiswa Hukum Tata Negara

humas jember

Bawaslu Jember goes to campus di UIN Khas Jember, Sabtu (23/5/2026)

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember sukses menyelenggarakan kegiatan Bawaslu Campus Electoral Class yang dikemas dalam program Bawaslu Goes to Campus, Sabtu (23/5/2026). Bertempat di lingkungan kampus, kegiatan ini diikuti secara antusias oleh puluhan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember.

Acara yang dirancang sebagai wadah belajar sekaligus simulasi penanganan pelanggaran pemilu ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana. Dalam sambutannya, Sanda menekankan bahwa esensi pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan arah kebijakan negara melalui keterlibatan pemilih, peserta, dan penyelenggara yang berintegritas. Ia juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal jalannya demokrasi, terutama dalam mencegah praktik politik uang.

“Pemilu harus dijaga bersama agar tetap jujur dan adil. Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang mampu menjadi bagian dari pengawasan partisipatif,” ujar Sanda.

Apresiasi terhadap kegiatan tersebut disampaikan Dosen Hukum Tata Negara UIN KHAS Jember, Irham Bashori Hasbah, M.H. Ia menyebut kegiatan ini menjadi bagian penting dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) guna melengkapi teori hukum yang diterima mahasiswa di ruang kuliah.

“Mengawasi pemilu itu memang ibarat minum kopi pahit. Rasanya pahit, tetapi memberikan ketenangan dan kenyamanan jangka panjang bagi demokrasi kita. Lebih baik pahit di awal demi hasil yang baik,” ujar Ilham.

Ia juga mengapresiasi kesediaan Bawaslu Jember hadir langsung memberikan pembelajaran praktis mengenai penanganan perkara pemilu kepada mahasiswa.

“Meskipun dengan fasilitas seadanya, belajar memang membutuhkan pengorbanan. Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu Jember yang telah membelajarkan mahasiswa terkait penanganan perkara pemilu secara riil,” tambahnya.

Pada sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menjelaskan secara komprehensif mengenai kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum, klasifikasi pelanggaran, hingga alur penanganan pelanggaran selama tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (PPPS) Bawaslu Jember, Akbar Fahresa, S.H., yang memaparkan pengenalan administrasi penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari proses penerimaan laporan hingga tahapan kajian pelanggaran.

Penulis  :  Heni
Editor    :  Humas Jember