Lompat ke isi utama

Berita

Gugatan Mantan Camat Tanggul Di Tolak

Setelah menjalani proses persidangan selama 6 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan menolak  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mantan Camat Tanggul kepada Bawaslu Kabupaten Jember atas perkara penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Mantan Camat Tanggul Ghazali.

Putusan tersebut di bacakan secara terbuka pada Rabu, 13 Januari 2021, yang dihadiri oleh Penggugat yaitu Mantan Camat Tanggul, Muhammad Ghozhali  didampingi kuasa Hukumnya Moh. Husni Thamrin, Tergugat satu yaitu Bawaslu Kabupaten Jember yang dihadiri oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Devi Aulia Rohim, S.TP., didampingi Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Jember Moh. Nuril dan juga Tergugat dua yang diwakili Kuasa Hukum subsitusi Tergugat dua.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, S.TP. kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Bawaslu Jember bersyukur akhirnya perkara ini sudah selesai setelah melalui persidangan yang panjang.

Bawaslu Jember secara profesional sudah menangangi temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, menangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika Penggugat masih tidak terima putusan Pengadilan, sebaiknya sesuai prosedur hukum yang ada, mengajukan upaya hukum selanjutnya, Imbuh Devi.

Di dalam persidangan Ketua Majlis Hakim juga menyampaikan “Bawaslu Jember dalam penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Saudara Ghozali sesuai peraturan Perundang-undangan”

Gugatan Camat Tanggul kepada Bawaslu Kabupaten Jember dan KASN ini berawal dari surat rekomendasi KASN kepada Bupati terkait ketidaknetralan ASN (Mantan Camat Tanggul), atas surat penerusan dari Bawaslu Kabupaten Jember perihal dugaan ketidaknetralan ASN.(Humas bawaslu jember)

Tag
PUBLIKASI