Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Jember Siapkan Langkah Penyelesaiannya

#ayoawasibersama

Humas Bawaslu Jember - Demi menghadapi adanya sengketa pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember lakukan koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilu 2024.

Kegiatan ini dilakukan di Hotel Aston Jember, pada 16-17 Februari 2024 dengan menghadirkan seluruh staff Divisi P3S, HP2H dan SDMO Datin.

Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengatatakan, langkah ini dilakukan untuk bisa memaksimalkan dan kesiapan jajaran di tingkat Kecamatan.

"Sebab, potensi sengketa bisa saja terjadi dalam proses Pemilu. Sehingga tindaklanjut penanganan pelanggaran bisa dilakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Wiwin menerangkan, jika sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota.

"Dan sengketa itu terbagi menjadi dua, yakni sengketa proses pemilu dan sengketa hasil Pemilu," terangnya.

Kendati demikian, penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi, proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil.

"Tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada Peserta Pemilu, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU," tambahnya.

Dengan adanya sengketa proses Pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan.***

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Jember

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Jember