Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Jember Soroti Tindak Lanjut Data Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

Humas Jember

Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jum'at (3/10/2025).

Proses rekapitulasi ini diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan KPU untuk memvalidasi dan memutakhirkan data pemilih menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mempertanyakan tindak lanjut KPU atas imbauan yang telah disampaikan mengenai data pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tadi yang dibacakan dan yang dijelaskan hanya imbauan kami pertama, tidak seluruhnya. Mohon untuk dijelaskan,” ujar Sanda.

Pertanyaan ini mengemuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap masukan dan saran perbaikan ditindaklanjuti secara cermat dan transparan. Data pemilih baru dan TMS, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau pemilih ganda, menjadi elemen krusial yang harus diperbarui demi menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, juga menegaskan pentingnya penjelasan KPU mengenai data apa saja yang telah melalui proses validasi. 

"harus dijelaskan oleh KPU Jember data apa saja yang sudah dilakukan Validasi, sama seperti ada imbauan kami di bulan Juli sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Jember," ujar Wiwin.

Selain itu, Syaiful Rahman, staf Pencegahan Bawaslu Jember, memberikan klarifikasi mengenai temuan NIK berbeda orang yang masuk melalui posko aduan masyarakat.

"jadi yang dilaporkan atas nama suami, namun NIK yang dicatat adalah milik istri," jelas Rahman.

Menanggapi hal itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jember memaparkan bahwa tindak lanjut atas imbauan Bawaslu telah dilakukan melalui mekanisme PDPB. Proses penelitian dan verifikasi telah dilakukan terhadap data pemilih baru yang bersumber dari Bawaslu maupun laporan masyarakat, serta data pemilih TMS. Data yang sudah diverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam sistem informasi data pemilih (SiDalih) untuk ditetapkan dalam hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III.

"Secara Keseluruhan sudah kami tindak Lanjuti," Tutup Desi Anggraeni selaku Ketua KPU Jember.

Penulis   :   Rahman

Editor     :   Humas Jember