KPU Jember Gelar Evaluasi DPB 2025, Bawaslu Tegaskan Ketelitian Penghapusan Data Pemilih TMS
|
Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025 sekaligus Forum Konsultasi Publik Terkait Layanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Jember dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, guna membahas sinkronisasi data pemilih dan peningkatan kualitas layanan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses penghapusan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Sanda juga memastikan keakuratan layanan cek DPT online dan mekanisme pindah pilih agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan dan mudah diakses.
Fauzi Norahman, A.Md, Kasi Pengolah Data dan Penyaji Data di Dispendukcapil Jember menambahkan bahwa data kematian baru dapat tercatat setelah pengisian F.201.
F.201 adalah formulir permohonan pembuatan Akta Kematian. Formulir ini berisi data-data penting terkait peristiwa kematian seperti identitas orang yang meninggal, orang tua, saksi, dan pelapor. Dokumen ini harus diisi dan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai bagian dari persyaratan untuk mendapatkan Akta Kematian.
“Setelah pengisian F.201 maka akta kematian akan dikeluarkan. Akta Kematian ini sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia,” kata Fauzi.
Sementara itu, Anggota KPU Jember Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Feri Agus Rudianto, menegaskan bahwa proses penghapusan data pemilih karena meninggal dunia tetap harus menunggu pencatatan resmi secara administrasi kependudukan.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember