Lompat ke isi utama

Berita

LIKA LIKU PENGAWASAN DI KECAMATAN SUKORAMBI

#

Sejak dimulainya tahapan pilkada 2024 pada tanggal 29 Mei yang diawali dengan tahapan vermin bakal calon bupati dilanjutkan dengan vervak,pemetaan tps, pembentukan ppdb dan mutarlih pada saat itu panwascam sukorambi serta pkd melakukan pengawasan pada setiap tahapan tersebut.
Dari berbagai sub tahapan yang di awali dengan vermin sampai ke mutarlih dan tahapan yang paling lama adalah mutarlih. Dari itu banyak hal yang kami alami dalam pengawasan muratlih diantarnya pada saat komisioner panwascam divisi HP2H beserta sataf dan pkd melakukan sampling didesa karang pring tps 10. kami mendatangi salah satu rumah yang terdapat DI PALING UJUNG KOMPLEK dengan KK atas nama Edi Samporna kami menanyakan kepad pak Edi yang pada saat itu akan berangkat kesungai bersama istrinya ” apakah anda sudah sudah dicoklit pak ? kami memulai percakapan apa pak?jawabnya dengan raut muka bingung.”bede oreng se entarah ka kadintoh adata sampean ka angguy pemilu”PKD menegaskan dengan bahas madura yang kemudian pak Edi menjawab ”SOBUNG LE” Sobung adata kauleh” (bahasa madura). Akhirnya kami meminjam KK pak edi Sampurna untuk difoto dan juga mengajak pak Edi dan Istrinya foto bersama. Setelah itu kami pamit dan melanjutkan Sampling kerumah yang ada di komplek sebelahnya.
Pada pengawasan di hari itu ada beberapa temuan yang kami temukan selain KK pak Edi Samporna yang belum tercoklit da 2 KK dalam 1 rumah yang hanya di coklit dan ditempel stiker 1, ada pula dalam 1 rumah terddapat 2 KK DIMANA 1 KK terdapat perbedaan data Muslihhudin dan Umi Kulsum sedangkan pada tanda buktinya terdapat nama Muhammad yahya dan Umi ma’arifatul.
Dari temuan diatas kami langsung berkoordinasi dengan PPS Karngpring untuk segera menindaklanjuti&memperbaiki hasil coklit yang sudah dilakukan .dan dengan respon staf PPS menjawab BAIK PAK segera kami akan lakukan perbaikan melalui pantarlih TPS 10.
Selain pengawasan mutarlih diatas kami juga melakukan pengawasan vervak diman pada saat pengawasan yang dilakukan mulai dari tanggal 22 juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024, dari 3831 pendukung perseorangan yang terdaftar hanya 543 pendukung yang memenuhi syarat dan sisanya 3288 tidak memenuhi syarat (TMS). 
Pada saat melakukan pengawasan vervak selain kesulitan mencari alamat pendukung karena tidak adanya LO medan pun tergolong sulit terutama di desa sukorambi tepatnya di dusun curahdami selain jalannya sempit juga menanjak licin lagi. Sehingga proses vervak begitu memakan banyak waktu.
Demikian proses pengawasan yang dilakukan oleh panwascam Sukorambi dan PKD Sukorambi pada tahapan dan sub tahapan pilkada 2024.