Lompat ke isi utama

Berita

Masa Kampanye, Bawaslu Jember Ajak ASN Deklarasi Netralitas

#ayoawasibersama

 

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember menggelar sosialisasi dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. Meski memiliki hak pilih, para ASN memiliki sejumlah hal untuk diperhatikan agar tidak mendapat sanksi pidana pemilu.

Sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN digelar oleh Bawaslu Jember di ballroom salah satu hotel di Kecamatan Sumbersari.

Diikuti oleh seluruh kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Jember, kegiatan ini digelar guna mengedukasi para abdi negara, tentang apa saja yang perlu diperhatikan jelang kontestasi pilkada 2024.

Pasalnya, meski memiliki hak pilih, setiap penyandang status ASN di tanah air wajib bersifat netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu secara terang-terangan, baik secara langsung, maupun melalui media sosial.

Sukowinarno selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia BKPSDM Jember, yang turut menjadi pemateri dalam sosialisasi ini mengingatkan bahwa sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas, bisa tergolong sanksi sedang hingga sanksi berat. 

“bahkan ASN bisa dikenakan sanksi pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran yang diperbuat” kata Sukowinarno.

Devi Aulia Rahim selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan, Data dan Informasi Bawaslu Jember menjelaskan bahwa para ASN masih bisa menghadiri kegiatan kampanye calon dengan sejumlah syarat, antara lain dilarang mengenakan atribut calon, menunjukkan dukungan, serta tidak melakukan orasi atau yel-yel.

Ia menilai, para ASN berhak memperoleh informasi tentang Visi-Misi calon dalam pilkada 2024 sesuai koridor yang berlaku, mengingat mereka masih memiliki hak pilih.

“Apabila terdapat temuan pelanggaran di lapangan, maka Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi pidana kepada Badan Kepegawaian” kata Devi Aulia Rahim.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan deklarasi bersama netralitas a-s-n, yang dipimpin oleh Sigit Akbari, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Jember, yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta deklarasi secara bersama-sama.