Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Tahapan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Jember Minta Bupati Tak Lakukan Mutasi ASN

#ayoawasibersama

Humas Bawaslu Jember - Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan Bupati agar tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepada Kepala Daerah di yang hendak melangsungkan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, terkait dengan Pilkada Serentak 2024 aturan terbaru dari Kemendagri menyatakan bahwa Kepala Daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat atau ASN.

"Jadi pejabat ASN tidak boleh mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon, kemudian 6 bulan setelah penetapan calon terpilih juga tidak boleh," ujarnya saat dikonfirmasi, 25 Mei 2024.

Tetapi, masih ada klausul bagi Kepala Daerah yang hendak melakukan mutasi pejabat harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Memang masih bisa tetapi harus meminta izin kepada Kemendagri," imbuhnya.

Bawaslu Jember menurut Sanda, akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember agar bisa mencegah adanya mutasi pejabat.

"Sampai sekarang masih belum ada, sehingga kita juga akan terus melakukan komunikasi dengan BKPSDM dan memberikan imbauan terkait aturan tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk Bupati Jember diharapkan bisa menaati aturan yang sudah ada dalam proses mutasi ASN jelang Pilkada 2024.

"Kami akan mengingatkan dan menjaga proses demokrasi yang ada di Jember," tutupnya.***