Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Trust Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Humas Jember

Dekan Fakultas Syariah UIN Khas Jember Dr. Wildani Hefni, M.A.

Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan   “Keterbukaan Informasi Publik dan Produk Hukum Bawaslu Jember dalam Pengawasan Pemilu/Pemilihan” di Hotel Aston Jember, Jumat (25/08/2025). Salah satu yang hadir selaku narasumber dalam acara  tersebut adalah Dekan Fakultas Syariah UIN Khas Jember Dr. Wildani Hefni, M.A.

Dalam pemaparannya Hefni menjelaskan, Bawaslu memiliki mandat penting dalam mengawasi proses demokrasi. Namun penguatan kelembagaan dan kewenangan Bawaslu juga perlu terus dikaji dan ditingkatkan termasuk dalam aspek keterbukaan informasi publik.

Sebagai bagian dari badan publik, Bawaslu memiliki kewajiban tidak hanya mengawasi proses pemilu, tetapi juga menjadi subjek pengawasan publik. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Undang-undang keterbukaan informasi publik ini menjadi penting dalam konteks kepemiluan, setidaknya di Bawaslu, karena di situlah kita sedang meniti jalan demokrasi,” katanya.

Keterbukaan informasi menjadi indikator utama demokrasi. Dalam konteks pemilu terdapat tiga kategori pengawasan yang relevan, di antaranya Electoral Observation yaitu pengamatan oleh pihak independen, Electoral Monitoring yaitu pemantauan aktif oleh lembaga yang mendapat mandat resmi, serta Electoral Supervision yaitu pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu.

Bawaslu memiliki tanggungjawab menyediakan data dan informasi yang dapat diakses publik, baik melalui website resmi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) maupun jaringan lain yang dapat dijangkau masyarakat. Dalam penyampaian informasi, Bawaslu harus mengedepankan prinsip-prinsip di antaranya transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. 

Prinsip tersebut merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan publik (trust). Tanpa kepercayaan, akan muncul distrust yang dapat berkembang menjadi konflik sosial (chaos), yang justru akan mengancam proses demokrasi yang sedang dibangun.

“Keterbukaan informasi publik bagian dari indikator untuk melahirkan dan mewujudkan trust dari seluruh komponen masyarakat,” katanya. 

Penulis    :  Heni

Editor      :  Humas Jember