Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Dugaan Pelanggaran Dalam Tahapan Coklit

#

Pada tanggal 24 Juni 2024 kami panwascam Mumbulsari Bersama dengan ketua bawaslu sanda Aditya pradana dan staff bawaslu kabupaten melakukan monitoring terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan coklit.
Laporan pertama kali kami terima dari PKD Tamansari Leli Munawaroh pada hari senin tanggal 22 Juni yang mendapatkan bahwa ada sekitar 5 atau 6 rumah masih belum tertempel stiker coklit, Ketika PKD meneruskan hal tersebut kepada PPS hasil dari koordinasi PPS adalah ternyata warga di rumah – rumah tersebut tidak masuk kedalam data DP4 KPU sehingga terlewatkan oleh PPPDP di TPS tersebut. Dan akhirnya PKD memberikan saran perbaikan secara lisan kepada PPS untuk segera mencoklit pemilih tersebut dan di masukkan kedalam daftar potesial pemilih baru.
Menanggapi saran perbaikan tersebut kemudian ke esokan harinya pada hari selasa tanggal 23 Juni 2024 PPS dan PPPDP di TPS Dimana pemilih tersebut tinggal melakukan coklit dan menempelkan stiker pada rumah2 tersebut.
Kemudian pada hari esoknya tanggal 24 Juni 2024 kami selaku panwaslu kecamatan Mumbulsari melakukan monitoring langsung ke rumah2 tersebut Bersama dengan ketua bawaslu jember Sanda Aditya Pradana dan sejumlah staff untuk memastikan Kembali bahwa pemilih – pemilih tersebut telah tercoklit dan di masukkan dalam daftar pemilih potensial.
Di hari yang sama sekitar pukul 13:30 WIB kami mulai perjalanan dengan menggunakan sepeda motor karna jalur yang di tempuh cukup susah, kami haris menggunakan sepeda motor melewati Tengah sawah untuk mencapai Lokasi tersebut.
Ada kejadian unik Dimana Ketika kami sedang menuju Lokasi tersebut terhalang oleh sepeda motor orang yang sedang mengarit sehingga kami harus menunggu pemilik sepeda untuk menggeser sepedanya sebelum kami bisa melanjutkan perjalanan.
Sesampainya di Lokasi tersisa 1 KK yang belum tercoklit karna ada kesalahan terkait KK yang di berikan oleh pemilih, yang seharusnya KK baru tetapi yang di berikan ternyata adalah KK lama sehingga istri  dari kepala Keluarga tersebut tidak tercoklit dan baru tercoklit pada saat itu juga.