Lompat ke isi utama

Berita

MONITORING PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PK/D DESA AJUNG KECAMATAN KALISAT, KETUA BAWASLU JEMBER SAMPAIKAN POINT PENTING

#ayoawasibersama

PK/D yang dilakukan proses PAW yakni Irfan Afandi, yang mengundurkan diri karena beralasan telah mendapatkan pekerjaan lain.

Sehingga Shobahul Iqbal, dipilih untuk menjadi PK/D Desa Ajung sebagai penggantinya dikarenakan memiliki nilai yang tinggi kedua.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan dalam Surat Keputusan pengangkatan juga harus ada Keputusan Pemberhentian saudara Irfan Afandi.

“Jadi agar tidak terjadi double SK (Surat Keputusan) maka dalam SK yang baru harus ada pemberitaan dengan Hormat saudara Irfan Afandi,” ujarnya.

Penetapan PAW tersebut, Sanda berpesan agar PK/D pengganti dapat bekerja sama dengan rekan-rekan PK/D lainnya untuk menjaga soliditas dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, Iqbal juga harus memiliki mentalitas yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas.

Sebagai informasi, Shobahul Iqbal adalah Pendaftar di Desa Kalisat hanya saja yang bersangkutan memiliki nilai di bawah PK/D Desa Kalisat terpilih.

Alasan Penunjukan Shobahul Iqbal yang bukan merupakan pendaftar Desa Ajung, karena pada saat tes Wawancara PK/D Desa Ajung yang hadir hanya Irfan Afandi, sehingga penunjukan ditentukan melalui Desa terdekat dari Desa Ajung yaitu Desa Kalisat.
 

Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI