Lompat ke isi utama

Berita

Mutarlih Di Kecamatan Patrang

#

Pemutakhiran Data Pemilih atau yang sering dikenal dengan Muntarlih merupakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Proses muntarlih ini dilakukan oleh Pantarlih sebagai petugas coklit yang bertugas mencocokkan dan meneliti data pemilih yang tertera di DP4 dan realita dilapangan/masyarakat. Kesesuaian data menjadi satu diantara tolak ukur keberhasilan pemilihan umum, sebab berkaitan dengan tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan memilih. 
Proses pencocokan dan penelitian ini bukan hanya berkaitan dengan pemilih yang memenuhi syarat, namun juga perlu memperhatikan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih meninggal dunia, TNI, Polri, dan PNS. Tentunya proses pencoklitan ini tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, akan tetapi banyak permasalahan yang terjadi. Salah satu contoh beberapa warga tidak mau men-TMS-kan anggota keluarganya yang meninggal dunia sebab berkaitan dengan bantuan pemerintah. Selain itu, pihak keluarga juga enggan untuk mengurusi akta kematian yang menjadi syarat untuk men-TMS-kan anggota keluarganya.
Oleh sebab itu, Panwaslu Kecamatan Patrang sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten Jember melakukan pengawasan muntarlih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang kami lakukan dibagi menjadi dua yaitu pengawasan melekat dan pengawasan sampling. Pengawasan melekat adalah pengawasan secara langsung terhadap pantarlih yang melakukan pengawasan, dengan tujuan pantarlih melakukan tugasnya secara benar sesuai aturan yang berlaku yakni mencoklit secara doot to door (dari rumah ke rumah), menggunakan atribut lengkap, memberikan tanda terima jika sudah dicoklit dan menempelkan stiker. Sedangkan pengawasan sampling merupakan pengawasan yang dilakukan tanda adanya pantarlih, dimana kami mendatangi rumah warga secara random dan melihat apakah warga sudah dicoklit, diberikan tanda terima dan ditempel stiker. 
Pengawasan melekat ini dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai 26 Juni 2024 dan pengawasan sampling dilakukan sejak 27 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. Saat pengawasan melekat kami menemukan bahwa ada pantarlih yang tidak memberikan tanda terima, akan tetapi kami langsung mengingatkan dan memberi saran perbaikan secara langsung. Sehingga proses pencoklitan tersebut sesuai dengan aturan, sedangkan saat kami melakukan pengawasan secara sampling sejak 27 Juni 2024 sampai 18 Juli 2024 kami belum menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih, misalnya pantarlih yang bekerja diatas meja atau tidak melakukan pencoklitan. Akan tetapi sejak tanggal 19 Juli 2024 kami mulai menemukan ada warga yang meninggal dunia akan tetapi masih dicoklit, tidak menerima tanda jika sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker. Tentunya temuan ini akan kami proses dan memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK Kecamatan Patrang untuk segera ditindaklanjuti. Saat kami menemukan warga yang belum dicoklit di Kelurahan Banjarsengon sebanyak 4 Kepala Keluarga di TPS 5 dan kami telah menginventarisir data tersebut sebagai lampiran untuk disampaikan ke PPK Kecamatan Patrang. 
Mungkin beberapa faktor yang menjadi pengambat saat proses pencoklitan, salah satunya medan yang ditempuh. Kecamatan Patrang merupakan kecamatan kota namun juga memiliki kelurahan yang masih kesulitan akses seperti Kelurahan Bintoro dan Banjarsengon. Tentu ini menjadi PR tersendiri untuk petugas pantarlih dan kami sebagai pengawas. Akan tetapi kami berkomitmen untuk mensukseskan Pilkada 2024 dengan keadaan yang aman, damai dan tidak ada tindak kecurangan. Tentu sinergitas seluruh pihak akan sangat membantu dalam pengawasan yang kami lakukan. Koordinasi dengan pemangku wilayah juga sudah kami lakukan dan mensosialisasikan pengawasan partisipati warga demi tercapainya tujuan Pilkada 2024. Sehingga pemimpin yang terpilih merupakan pemimpin yang akan membawa dampak posituf terhadap pembangunan ekonomi yang bertujuan kesejahteraan masyarakat.