Panwaslu Sukorambi Melakukan Pengawasan Pelaksaan Bimtek Kpps Di Kecamatan Sukorambi
|
Bertempat di Aula Balai Desa Sukorambi, Pada hari Jumat tanggal 15 November PPK dan PPS Kecamatan Sukorambi menyelenggarakan Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada SERENTAK TAHUN 2024 Kepada seluruh anggota KPPS se Kecamatan Sukorambi. Acara dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama dimulai jam 13.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dan sesi kedua dimulai pada pukul 18.30 WIB sampai dengan jam 21.00
Ketua PPK Bapak M. Jhonny menyampaikan materi pemungutan dan perhitungan suara
Sementara anggota PPK Mas Zen memandu kegiatan Simulasi
Materi Bimtek KPPS Pilkada 2024
- Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
- Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024Jenis Pemilih Pilkada 2024
Aturan yang menjelaskan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024 bisa ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam dokumen tersebut, tepatnya di pasal 31, dijelaskan bahwasanya tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada adalah:
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024
Secara garis besar, tata cara mencoblos atau menggunakan hak suara dalam Pilkada 2024 sama dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada paruh pertama 2024
Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.Lipat surat suara sesuai petunjuk.
Masukkan ke kotak yang telah disediakan.
Celupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Alat untuk mencoblos meliputi alas, paku, dan tali pengikat di bilik suara berukuran 60 x 50 cm.
Jenis Pemilih Pilkada 2024
Selain mengetahui tugas dan tata cara pencoblosan, KPPS juga perlu mengetahui jenis pemilih dalam Pilkada 2024. Diringkas dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jenis pemilih Pilkada 2024 adalah:
DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
DPTb adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Prosedur dan tata cara pemilihan, termasuk identifikasi pemilih, verifikasi dokumen, serta prosedur penghitungan suara.
Prosedur penanganan surat suara, segel surat suara, dan pengamanan perlengkapan lainnya.
Penanganan situasi darurat.
Materi tentang pengawasan pemungutan suara.
Pengetahuan seputar hukum dan etika yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas KPPS. Dan dilanjut pemaparan SI REKAP DAN TUNGSURA.