Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Sukorambi Menggelar Sosialisasi Netralitas Asn, Tni, Polri & Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Pilkada 2024 Bawaslu Kecamatan Sukorambi Di Balai Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi.

#ayoawasibersama

 

09/10/2024, Panwaslu Kecamatan Sukorambi melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI & Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Pilkada 2024 Bawaslu Kecamatan Sukorambi di balai desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi. Dalam pertemuan dihadiri oleh perwakilan ASN, TNI, POLRI & Kepala Desa kecamatan Sukorambi dan Sosialisasi tersebut menghadirkan 3 (Tiga) Narasumber, yaitu Kapolsek Sukorambi (Agus Yudi Kurniawan, SH), Danramil (M. Hariyanto), Bapak Camat Sukorambi  (Asrah Joyo Widodo, S.kep, M.Si).

Sambutan pertama dari Bapak Agus Yudi Kurniawan, SH selaku Kapolsek Sukorambi dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa Pada dasarnya, ASN berperan di pemilu itu harus memiliki sikap netralitas, integritas dan pemberian pelayanan efektif kepada masyarakat agar pemilu yang dijalankan itu lancar. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 terkait ASN disebutkan bahwa dalam proses pemilu, ASN merupakan anggota pemerintahan yang memiliki asas untuk tidak boleh terlibat dengan anggota ataupun staf dari partai politik yang sedang melaksanakan kampanye jelang pemilu. ASN merupakan anggota pemerintahan yang melakukan pekerjaan pada sistem birokrasi negara sehingga dapat dinyatakan bahwa setiap orang yang bekerja pada birokrasi harus memiliki sikap yang imparsial. Secara harfiah, imparsial bermakna sebuah sikap adil, obyektif, bebas dari adanya intervensi, tidak berpihak dan bebas dari pengaruh siapapun. ASN harus bersikap netral guna menghindari penggunaan birokrasi sebagai tempat kepentingan politik.

Sambutan kedua oleh bapak Danramil (M. Hariyanto), Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sambutan ketiga oleh Bapak Camat Sukorambi  (Asrah Joyo Widodo, S.kep, M.Si) dalam sambutan beliau Guna mewujudkan Pemilu 2024 yang lebih berintegritas, pemerintah melakukan transformasi dalam reformasi birokrasi dan salah satunya pada melalui peran ASN sebagai anggota pemerintahan yang netral. Pemerintah mencoba memberikan peringatan peran ASN melalui kebijakan ataupun regulasi guna meningkatkan kualitas pemilu. Transformasi birokrasi bukan hanya bersifat struktural, tetapi memastikan adanya independensi dan integritas ASN dalam menjalankan tugas sehingga dapat menciptakan birokrasi yang sepenuhnya netral dan berintegritas di masa depan. Kepatuhan ASN terhadap aturan hukum menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan transformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia sehingga bukan hanya sistem pemerintahannya yang akan berkembang, namun orang atau anggota yang bekerja dalam pemerintahan tersebut akan berkembang dan mematuhi setiap aturan yang telah dibuat serta tidak melanggar aturan tersebut. Dalam konteks transformasi birokrasi, khususnya dengan prinsip transparansi, adanya kebijakan netralitas ASN menjadi penting guna memastikan aturan ASN sebagai anggota pemerintah harus diterapkan dengan adil dan tidak memihak, meskipun mereka merupakan warga negara dan memiliki hak politik sendiri.