Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pemilu 2024, Bawaslu Jember Ikuti Rakornas Penanganan Pelanggaran Tahapan Tungsura dan Rekapitulasi

#ayoawasibersama

Humas Bawaslu Jember - Pasca tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar rapat koordinasi rekapitulasi Penanganan Pelanggaran, yang dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu RI menekankan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia untuk bisa melakukan proses temuan dan laporan yang sudah terinput dalam Aplikasi Sigap Lapor.

Hal ini dilakukan evaluasi oleh Bawaslu RI, agar proses penanganan pelanggaran di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota bisa dilakukan dengan baik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Devi Aulia Rahim mengatakan, selama pelaksanaan Pemilu 2024 Bawaslu Jember sudah menerima adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaram.

"Ini yang menjadi konsen dari Bawaslu RI, agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu," pungkasnya.

Laporan-laporan yang sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ini, harus diselesaikan berdasarkan mekanisme sidang pemeriksaan pelanggaran.

"Jadi ada beberapa temuan dan dugaan pelanggaran hingga laporan yang kami terima, sehingga ini harus diselesaikan di tingkat Kabupaten/Kota," terangnya.

Selama massa pemilihan umum total penanganan pelanggaran yang melalui mekanisme sidang pemeriksaan pelanggaran, ada sebanyak 2 kasus yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI.***