Lompat ke isi utama

Berita

PATROLI MUTARLIH DI DESA WONOASRI, CURAHNONGKO DAN ANDONGREJO

#

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang memang sangat krusial maka memang harus benar-benar di awasi dengan baik dalam setiap Pemilihan untuk mengawal hak pilih setiap warga negara. Maka panwascam Tempurejo Bersama dengan staf melakukan patroli untuk memastikan agar seluruh warga di kecamatan Tempurejo telah di datangi Pantarlih dan telah di Coklit, pada saat ini kami melakukan patroli di desa yang ada di Kecamatan Tempurejo yaitu desa Wonoasri, Curahnongko dan Andongrejo karena ketiga desa tersebut berada di area Perkebunan yang memang memiliki jarak lumayan jauh. 
Dimulai dari desa Wonoasri kami berkeliling melihat dan mendatangi beberapa rumah warga untuk menanyakan apakah sudah ada Pantarlih yang melakukan coklit dan melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah di sampaikan saat mereka Bimtek. Tidak hanya menanyakan itu saja, ketua panwascan Tempurejo juga menyampaikan informasi bahwa pelaksanaan pemilihan serentak di laksanan pada 27 November 2024 mendatang. Dan pada saat menyampaikan informasi tersebut salah satu warga di desa wonoasri yaitu rumah bapak Joko Susilo di dusun kraton  menjawab” iyaa pak saya sudah di beri tau bahwa akan ada pemilihan besok tapi tidak tau kalo tanggalnya”. Setelah melakukan pengawasan di wonoasri kami Panwascam tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlit.
Setelah selesai di desa wonoasri kami melanjutkan perjalanan ke desa curahnongko, di desa tersebut pun kami melakukan patroli di dampingi juga oleh PKD dari desa Curahnongko, salah satu warga yang kami temui yaitu keluarga bapak Moch. Heru dan pada saat melakukan pengawasan tidak menemukan pelanggaran, hanya saja bapak heru belum menempelkan stiker tanda bukti coklit dan menyimpanya di lemari dan pada saat kami tanya bapak heru menjawab” saya gak tau kalua wajib di tempel, jadi saya bilang ke pantarlih akan menyimpan saja.” Akan tetapi kami panwascan memahami hal tersebut dan memberi pengertian, setelah itu pak heru berkata”iyaa gak apa-apa stikernya mau saya tempel sekarang saja”. Setelah itu kami ke dusun krajan yang ada di desa curah nongko, salah satu warga yang kami datangi yaitu bapak agus saha, di rumahbapak agus kami juga melihat belum ada stiker yang tertempel dan saat kami bertanya beliau menjawab” ohh memang gk saya tempel mas karna nanti kaca jendela atau pintu rumah kotor, kan stiker itu agas susah di bersihin kalua sudah nempel”. Dan kami memaklumi hal tersebut sambil memberi pengertian kepada beliau.
Dan setelah itu kami lanjutkan ke desa andongrejo pada sore harinya, desa andongrejo adalah desa yang terletak paling Selatan untuk kecamatan tempurejo maka jalan untuk menuju kesana sedikit agak susah. Pada saat panwascam sampai disana kami melakukan pengawasan ke beberapa rumah, seperti pada desa-desa sebelumnya kami juga menanyakan kepada pemilik rumah apakan sudah ada pantarlih yang datang untuk melakukan coklit tersebut dan apakah pantarlih langsung datang ke rumah-rumah warga di desa andongrejo. Dan saat kami disana stiker sudah di tempel semua dan tidak ada pantarlih yang melakukan pelanggaran. Pada saat di desa andongrejo di dalah satu rumah warga yaitu ibu istiaroh di dusun krajan ll, ketua panwascam tempurejo menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan di lakukan pada bulan November tanggal 27 mendatang.