Lompat ke isi utama

Berita

Pelatihan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan serta Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

#ayoawasibersama

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menghadiri acara Pelatihan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan serta Pengelolaan Barang Jasa Pemerintah dalam rangka persiapan Pilkada Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Acara yang berlangsung pada tanggal 08-09 Juli 2024 ini diikuti oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) kabupaten/kota, Koordinator Sekretariat, serta satu orang Staf yang membidangi Kearsipan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur. Pelatihan ini bertujuan untuk membimbing peserta dalam pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta memberikan pemahaman mendalam mengenai klasifikasi arsip berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan arsip terkait pelaksanaan Pilkada 2024 dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Arsip ini dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelas Warits.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pengelolaan barang jasa pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, termasuk Tata Naskah Dinas, Kearsipan serta Pengelolaan Barang Jasa Pemerintah. Peserta diberikan Bimbingan Praktis dan Teori tentang cara mengelola Arsip dengan baik, baik itu Arsip Dinamis yang masih aktif digunakan maupun Arsip Statis yang disimpan untuk jangka panjang.
Selain itu, pelatihan ini juga menekankan pentingnya Klasifikasi Arsip sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020. Arsip yang dikelola dengan baik akan mempermudah Proses Audit dan memastikan Transparansi dalam pelaksanaan Pilkada. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan barang jasa pemerintah, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih lancar dan teratur. Bawaslu Kabupaten Jember siap menerapkan hasil Pelatihan yang didapat untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.