Pencegahan Panwascam Ambulu dalam Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f). Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).
Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Berdasarkan undang-undang (UU) dan peraturan Pemerintah (PP) yang dijelaskan diatas Panwascam kecamatan Ambulu melakukan pencegahan pelanggaran terkait netralitas ASN. Upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan jajaran MUSPIKA di kecamatan Ambulu. Pada 20/09/24 Panwascam Ambulu diwakili oleh Kasiadi selaku Ketua dan Afandi selaku anggota, berkoordinasi dengan Camat Ambulu di ruang kerja kantor kecamatan Ambulu. Sampaian himbauan berupa lisan dan tertulis di tanggapi dengan terbuka oleh bapak camat Ambulu. Beliau menyampaikan siap menjalankan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada negara. Koordinasi berlanjut dengan Bapak Kapolsek Ambulu. Kedatangan kami juga disambut dengan hangat dan bapak Kapolsek Ambulu mendukung penuh tindakan Panwascam Ambulu dalam menyampaikan pencegahan untuk menjalankan undang-undang terkait netralitas ASN. Saat berkoordinasi dengan Danramil kecamtan Ambulu diwakilkan oleh saudara Fatah selaku Babinsa desa Ambulu karena bapak Danramil kecamatan Ambulu sedang bertugas ditempat lain. Kedatangan dan penyampaian maksut tujuan kami juga disambut baik oleh Babinsa desa Ambulu, beliau menyampaikan siap menjalankan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Koordinasi pada MUSPIKA Ambulu berakhir pada pukul 16:00 WIB dan kamipun kembali kantor sekertariat Panwascam kecamatan Ambulu,