PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DIWILAYAH KECAMATAN SUKORAMBI KECAMATAN JEMBER
|
Minggu, 24 November 2024 merupakan masa tenang dalam acara Pemilu pilkada serentak 27 November 2024. Masa tenang Pemilu merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Penetapan hari tenang diatur berdasarkan Memperhatikan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang pada pokoknya menyatakan “Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang serta masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara”. Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosanya, pembersihan APK ini dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 di sekitaran wilayah desa Jubung, desa Dukuhmencek, desa Sukorambi, desa Karangpring, desa Klungkung dan sekitarnya. Pembersihan APK dilakukan oleh Panwaslu Sukorambi, PKD Kecamatan Sukorambi, PTPS Kecamatan Sukorambi, PPK Kecamatan Sukorambi dan diawasi oleh Pamong Praja dan Muspika setempat.
Kegiatan pembersihan dimulai pukul 07.00 diawali dengan apel bersama di kantor kecamatan Sukorambi bersama bapak camat Asrah Joyo Widodo S.Kep.,S.H.,M.Si dan seluruh jajarannya. Dalam sambutannya bapak Asrah Joyo Widodo S.Kep.,S.H.,M.Si selaku bapak camat Sukorambi, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kegiatan ini.“Kami berharap masa tenang benar-benar bebas dari aktivitas kampanye. Pembersihan APK harus dilakukan secara baik dan profesional, hindari potensi gesekan dengan tim pasangan calon,” ujar Bapak Asrah Joyo Widodo S.Kep.,S.H.,M.Si”. Beliau juga meminta personel Polsek dan Danramil di kecamatan untuk mendukung pembersihan APK di wilayah masing-masing. Setelah apel, pembersihan APK dimulai secara simbolis di simpang Kantor kecamatan Sukorambi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak camat Sukorambi , Ketua PPK kecamatan Sukorambi, dan Ketua Panwaslu Sukorambi. APK dari pasangan calon kepala daerah yang terpasang di lokasi strategis ditertibkan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada. APK dipisah diberbagai jenis nya yaitu baliho, bendera dan spanduk. Setelah dipilah kemudian diserahkan di Gudang Satpol PP Kota Sukorambi.