Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWAS PEMILU KECAMATAN BANGSALSARI AJAK PKD PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH SERENTAK PADA TAHUN 2024

#ayoawasibersama

Pengawas Pemilu Kecamatan Bangsalsari menghimbau kepada semua pengawas kelurahan/desa (PKD) agar melakukan pengawasan partisipatif di wilayah kerja masing - masing, untuk mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024, yang demokratis dan berintegritas. Ajakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bangsalsari, Senin, (12/8/2024). Kegiatan pengawasan ini dilakukan pada mulai pukul 08.00 WIB - Selesai yang dihadiri oleh komisioner dan diikuti oleh sebelas pengawas kelurahan/desa kecamatan Bangsalsari. Salah satu pembahasannya adalah pentingnya pengawasan daftar pemilih serentak terhadap Pilkada tahun 2024.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan, peran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam pengawasan tidak harus sama seperti panwaslu dan jajarannya, cukup memberikan informasi terkait potensi pelanggaran kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Bangsalsari. "Dengan personil yang terbatas kami sangat mengharapkan pengawasan partisipatif sebagai mata dan telinga kami untuk mengawal Pilkada (Kodiv, 2024)
 Komisi Pemilihan Umum Kecamatan Bangsalsari mulai mengumumkan daftar nama warga yang masuk dalam Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan rangkaian rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. Sebelumnya pada masa coklit jajaran pengawas pemilu telah melakukan pengawasan melekat dan uji petik di setiap kelurahan/ Desa. Sebagai informasi hasil pleno DPS ditingkat Kota Bangsalsari sebagai berikut  jumlah kelurahan/ Desa 11, jumlah TPS 190,  dengan total pemilih 95505
Hasil Pengawasan ini disampaikan secara lisan dan tertulis pada rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jember pada Minggu, 11/05/2024.  Penempelan pengumuman dilakukan pada 18 Agustus  2024 oleh Ketua PPS di tiap Kelurahan/ Desa.
Dalam pengawasan ini, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan tanggapan atau masukan. PPS dan PPK telah menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat tentang DPS yang telah disampaikan kepada masyarakat. Diharapkan melalui langkah uji public dan posko tanggapan ini tidak ada pemilih yang tercecer yang tidak terdaftar. Masa tanggapan akan berlangsung, selanjutnya dari tanggapan masyarakat ini akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember.
Setelah tidak ada tanggapan dari peserta Rapat Pleno, maka ditanda tangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024, yang kemudian diserahkan kepada semua peserta rapat. Tentu yang kami harapkan bersama agar semua pihak bisa tertib, pilihan individu memang ada namun harus menaati peraturan yang berlaku.