Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit Lewat Uji Petik

#

Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, Kordiv Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Miftahul Mujayidi beserta Staff Adam Fasli melakukan pengawasan terhadap berjalannya pengawasan coklit menggunakan metode uji petik. Selama 5 hari pengawasan yang mana meliputi 7 Kelurahan yaitu Antirogo, Kranjingan, Kebonsari, Karangrejo, Sumbersari, Tegal Gede, dan Wirolegi masing masing PKD 
menyetorkan hasil pengawasan menggunakan Uji Petik sebanyak 10 KK setiap harinya kepada Panwascam, yang mana pada penilaian uji petik ini setiap kelurahan memiliki jumlah yang berbeda beda dalam hal penyetoran KK pada setiap TPS yang ada. Pada Kelurahan Antirogo PKD harus mengawasi 13 KK per TPS nya, pada Kelurahan Karangrejo PKD harus mengawasi sebanyak 8 KK per TPSnya, Kelurahan Kebonsari dan Sumbersari PKD harus melakukan pengawasan kepada 5 KK per TPSnya, sedangkan Kelurahan Kranjingan PKD harus melakukan pengawasan sebanyak 9 KK untuk setiap TPS, kemudian pada Kelurahan Tegal gede harus menyetorkan 15 KK untuk setiap TPSnya, dan pada Kelurahan Wirolegi PKD harus mengawasi 
sebanyak 10 KK per TPSnya. Selama proses pengawasan coklit ini PKD tidak hanya berjalan sendirian, ada beberapa waktu juga Panwascam beserta Staff juga turut turun unuk mengawasi dilapangan, yang mana setiap harinya mengawasi kelurahan yang berbeda beda,Panwascam dan staff melakukan penawasan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Selama pengawasan ini dominasi sudah cukup baik berjalannya pencoklitan, tidak ada kendala bagi pantarlih untuk melakukan pencoklitan dan tidak ada dugaan pelanggaran yang ada di dilaksanakan selama proses pencoklitan ini.