Pengawasan Coktas, Bawaslu Jember Soroti Ketidaksesuaian Data NIK Pemilih
|
Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan pengawasan tahapan Pencocokan Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2025.
Pengawasan ketat dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jember untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih. Coktas merupakan proses penting untuk memutakhirkan data pemilih agar daftar pemilih benar-benar mencerminkan warga yang berhak memilih.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menegaskan, bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya temuan NIK yang tidak sinkron antara data yang dimiliki petugas Coktas dengan data kependudukan atau kondisi riil di lapangan.
"Kami telah melakukan pengawasan langsung di beberapa titik. Temuan mayoritas kami adalah data NIK tidak sesuai dengan keadaan di lapangan," ujar Sanda.
Salah satu contoh mencolok ditemukan di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo. Seorang pemilih tercatat lahir pada tahun 1923, sementara ayahnya baru tercatat lahir pada 1938 dan ibunya pada 1957. “Gimana ceritanya anaknya lahir duluan dari orang tuanya,” tambah Sanda.
Sanda menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut diduga kuat akibat kesalahan pencatatan administrasi kependudukan (Adminduk). Bawaslu menekankan, perbaikan data harus segera dilakukan agar daftar pemilih benar-benar valid dan mencerminkan warga yang berhak memilih pada Pemilu mendatang.
Penulis : Rahman
Editor : Humas Jember