PENGAWASAN PENCOKLITAN DI DESA SUMBERJATI
|
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 akan segera
dilaksanakan yaitu pada tanggal 27 November 2024. Oleh karena itu tahapan-tahapan telah
dilaksanakan sejak bulan Januari 2024. Sejak bulan Mei 2024 ini sudah memasuki tahapan
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sampai pada bulan September 2024.
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran
dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pada bulan Juli 2024 Bawaslu
kabupaten Jember bersama Panwascam Kecamatan Silo melaksanakan pengawasan terhadap potensi
kerawanan pelanggaran dalam pemutakhiran data di daerah terpencil yang sulit diakses karena factor
geografis. Sebelumnya menurut Komisioner dan Staff Bawaslu Kabupaten Jember, mereka telah
melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan di wilayah kabupaten
Jember berdasarkan laporan-laporan dari Panwascam di masing-masing
kecamatan.
Kecamatan Silo termasuk dalam potensi kerawanan pelanggaran
dalam pemutakhiran data. Ada beberapa wilayah kecamatan Silo yang
menjadi focus pengawasan karena memang wilayah tersebut merupakan
wilayah pegunungan dan atau perkebunan yang mana pemilih di daerah
ter sebut berjauhan sehingga dimungkinkan terjadi pelanggaran
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Wilayah yang menjadi focus
pengawasan di wilayah kecamatan Silo yaitu Desa Mulyorejo dan Desa Sumberjati.
Setelah berkoordinasi dengan Panwascam kec Silo
Komisioner beserta Staff Bawaslu Kabupaten pada minggu ke 3
melakukan pengawasan langsung ke desa sumberjati dusun
Sepuran. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten bersama Panwascam
direncanakan akan melukukan pengawasan langsung di desa
Mulyorejo akan tetapi karena waktu yang tidak menentukan
akhirnya pengawasan dilakukan di Desa Sumberjati. Dengan melewati jalan yang tidak biasa atau
bebatuan dan melewati hutan maka sampailah di wilayah yang direncakan, maka komisoner beserta staf
juga PKD menuju ke rumah warga untuk memastikan masyarakat di dusun Sepuran tsb telah di coklit
oleh PPDP dan ditempeli stiker.
Setelah menemui beberapa warga desa, ternyata memang benar bahwa ada salah satu kepala
keluarga yang tidak di coklit oleh PPDP, maka kemudian komisioner kabupaten menyarankan kepada
Panwascam untuk membuat saran perbaikan kepada PPK Silo. Selain itu dengan mengetahui kondisi
akses jalan dan jarak antar tempat TPS dan Rumah warga di dusun Sepuran tersebut, Mas Emank sebagai
staf Bawaslu Kabupaten menyarankan untuk penambahan TPS di wilayah tersebut, karena disaat
pemilu kada nanti diperkirakan akan musim hujan, dikhawatirkan tingkat kehadiran pemilih di TPS
tersebut rendah karena akses jalan dan jarak pemilih yang jauh dari lokasi TPS