Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN PENCOKLITAN DI DESA SUMBERJATI KEC. SILO PEMILU Tahun 2024

humas bawaslu jember

Bawaslu Kabupaten Jember , Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan yaitu pada tanggal 27 November 2024. Oleh karena itu tahapan-tahapan telah dilaksanakan sejak bulan Januari 2024. Sejak bulan Mei 2024 ini sudah memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sampai pada bulan September 2024.(16/7)


Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pada bulan Juli 2024 Bawaslu kabupaten Jember bersama Panwascam Kecamatan Silo melaksanakan pengawasan terhadap potensi kerawanan pelanggaran dalam pemutakhiran data di daerah terpencil yang sulit diakses karena factor geografis. Sebelumnya menurut Komisioner dan Staff Bawaslu Kabupaten Jember, mereka telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan di wilayah kabupaten Jember berdasarkan laporan-laporan dari Panwascam di masing-masing kecamatan.


Kecamatan Silo termasuk dalam potensi kerawanan pelanggaran dalam pemutakhiran data. Ada beberapa wilayah kecamatan Silo yang menjadi focus pengawasan karena memang wilayah tersebut merupakan wilayah pegunungan dan atau perkebunan yang mana pemilih di daerah ter sebut berjauhan sehingga dimungkinkan terjadi pelanggaran pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Wilayah yang menjadi focus pengawasan di wilayah kecamatan Silo yaitu Desa Mulyorejo dan Desa Sumberjati. Setelah berkoordinasi dengan Panwascam kec Silo Komisioner beserta Staff Bawaslu Kabupaten pada minggu ke 3 melakukan pengawasan langsung ke desa sumberjati dusun Sepuran. 

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten bersama Panwascam direncanakan akan melukukan pengawasan langsung di desa Mulyorejo akan tetapi karena waktu yang tidak menentukan akhirnya pengawasan dilakukan di Desa Sumberjati. Dengan melewati jalan yang tidak biasa atau bebatuan dan melewati hutan maka sampailah di wilayah yang direncakan, maka komisoner beserta staf juga PKD menuju ke rumah warga untuk memastikan masyarakat di dusun Sepuran tsb telah di coklit oleh PPDP dan ditempeli stiker.

Setelah menemui beberapa warga desa, ternyata memang benar bahwa ada salah satu kepala keluarga yang tidak di coklit oleh PPDP, maka kemudian komisioner kabupaten menyarankan kepada Panwascam untuk membuat saran perbaikan kepada PPK Silo. Selain itu dengan mengetahui kondisi akses jalan dan jarak antar tempat TPS dan Rumah warga di dusun Sepuran tersebut, Mas Mank sebagai setaf Bawaslu Kabupaten menyarankan untuk penambahan TPS di wilayah tersebut, karena disaat pemilu kada nanti diperkirakan akan musim hujan, dikhawatirkan tingkat kehadiran pemilih di TPS tersebut rendah karena akses jalan dan jarak pemilih yang jauh dari lokasi TPS