Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) SE - KECAMATAN BANGSALSARI

#ayoawasibersama

Pengawas Pemilu Kecamatan Bangsalsari menghimbau kepada semua pengawas kelurahan/desa (PKD) agar melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) diwilayah kerja masing-masing pengawas kelurahan/desa pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan di seluruh desa di Kecamatan Bangsalsari  pada hari jumat (6/9/2024) dan dihadiri oleh Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Panwascam, PPS dan PKD.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) adalah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan umum adalah akurat dan sah. Pengawasan dalam tahapan ini sangat krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pemilihan.
Pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) adalah elemen penting dalam memastikan kualitas dan integritas daftar pemilih. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, proses pemilihan umum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk berperan aktif dalam rapat pleno terbuka ini untuk mencapai pemilihan yang bersih dan demokratis.
Setelan pembacaan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh Ketua PPS dan di lanjutkan kepada para tamu yang hadir untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap hasil yang telah di umumkan terkait dengan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tersebut karena ini sangat penting bagi kita semua khususnya dan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan tersebut. 
Setelah pembacaan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di lanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pleno.