Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan

#ayoawasibersama

 

Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 adalah hari dimana dilaksanakan pemilihan serentak se Indonesia. Hari yang dikatakan sebagai hari pesta demokrasi se Indonesia dan pemilihan serentak ini merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.

Pada Jum’at tanggal 29 November tahun 2024 dilaksanakan Rekapitulasi Putungsura Tingkat Kecamatan Ambulu. Rekapitulasi Putungsura dimulai pada pukul 13.00 di kantor kecamatan Ambulu, yang di hadiri oleh bapak camat Ambulu, Kapolsek kecamatan Ambulu,Danramil kecamatan Ambulu, Ketua PKK Faridi beserta jajarannya, Panwascam Ambulu berserta jajarannya, seluruh saksi dari paslon Pilihan Gubernur (PILGUB) Jawa Timur dan saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan disambung dengan jinggel dari KPU kabupaten Jember. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari bapak Camat Ambulu,disambung lagi dari kapolsek kecamatan Ambulu,sambutan dari Danramil Ambulu dan yang terakhir sambutan dari ketua PKK Ambulu bapak Faridi.

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan membacakan tata tertib dalam pelaksanaan pembacaan C Hasil yang di sampaikan oleh ketua PKK kecamatan Ambulu. Tata tertib yang dibacakan yaitu :

  1. Peserta wajib hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan 

  2. C.HASIL dibacakan oleh PPS desa masing-masing

  3. Saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati yang diperkenankan hadir sebagai peserta rapat wajib membawa surat mandate dai masing-masing pasangan calon.

  4. Peserta rapat selama rapat berlangsu wajib berlaku sopan santun

  5. Saksi dan Panwascam dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapatkan izin pimpinan siding

  6. Pimpinan rapat berwenang menertibkan jalannya siding

  7. Peserta rapat tidak diperkenankan interupsi selama paparan rekapitulasi hasil penghitungan oleh panitia pemilihan

  8. Peserta rapat yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat dikelarkan dari ruang rapat.

Sebelum acara rekapitulasi dimulai ketua PKK bertanya kepada saksi aturan yang dipakai dalam pembacaan C.HASIL “apakah dibacakan semua C.HASIL atau hanya di bacakan perolehan saja?”. Para saksi memberi kesepakatan dengan “membacakan hasil perolehan saja”.

Kemudian pada pukul 14.30 acara Rekapitulasi Putungsura dimulai dari Desa Sumberejo yang terdapat 40 TPS. Diawali dari pembacaan C Hasil PILGUB terlebih dahulu pada saat pembacaaan C.HASIL tedapat C.HASIL yang tertukar, C.HASIL TPS 14dan TPS 23 tertukar di kotak BUPATI dan WAKIL BUPATI. Setelah selesai pembacaan C. HASIL seluuh TPS 1 - 40, PSS menimnta izin kepada panwascam dan saksi unuk mengeluakan kotak Bupati dan Wakil Bupati TPS 14 dan 13. Kemudian C.HASIL yang tertukar dimasukkan kembali ke kotak yang sehausnya. kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C.HASIL PILBUB.

Pada pukul 16.00 desa Sumberejo selesai melakukan Rekapituasi Putungsura dan dilanjutkan dengan desa Pontang yang bejumlah 19 TPS. Diawali dari pembacaan C.Hasil PILGUB terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C.Hasil PILBUB. Di desa Pontang juga terdapat kejadian khusus sama sepeti di desa Sumberejo, di tps 8 desa Pontang TPS 08 CHASIL tertukar antara kotak Gubernur dan Wakil Gubenur di kotak Bupati dan Wakil Bupati,, dan memninta izin kepada panwas dan saksi untuk mengambil kotak dan mengembalikannya kembali. Pada pukul 17.15 desa Pontang telah selesai membacakan C.Hasil.

PKK memberikan waktu istirahat kepada saksi dan juga semua peserta yang ada dikarenakan waktunya mendekati sholat maghrib. Kemudian dilanjutkan dari desa Sabrang yang berjumlah 24 TPS. Di desa Sabrang terdapat kejadian khusus di TPS 2 yaitu DPT + 2,5% tertulis 597 yang semestinya 595 dan TPS 24 DPT + 2,5% tertulis 389 yang seharusnya 386. Diawali dari pembacaan C Hasil PILGUB terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C.HASIL PILBUB. Pada pukul 19.20 desa Sabrang telah selesai membacakan C.Hasil. kemudian dilanjutkan desa Karanganyar yang berjumlah 26 TPS. Diawali dari pembacaan C Hasil PILGUB terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C.HASIL PILBUB. Pada pukul 20.40 desa Karanganyar telah selesai membacakan C.Hasil. 

Kemudian dilanjutkan desa Andonsari yang berjumlah 27 TPS. Sama seperti desa-desa sebelumnya pembacaan C Hasil PILGUB terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C.HASIL PILBUB. Pada pukul 22.20 desa Andongsari telah selesai membacakan C.Hasil.

Selanjutnya dilanjutkan desa Ambulu yang berjumlah 27 TPS. Di Desa Ambulu terdapat kejadin khusus di TPS 7 salah dalam penempatan yang sehausnya daftar pemilih tambahan tapi oleh KPPS dimasukkan dalam pemilih pindahan. TPS 6 DPT + 2,5% seharusnya 528 namun tertulis 525. Dan terakhir TPS 23 DPT + 2,5% seharusnya 578 namun tertulis 576. Pembacaan C Hasil PILGUB terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C.HASIL PILBUB Desa Ambulu dalam pembacaan C.HASIL selesai pada pukul 23.20.

Yang terakhir yaitu Desa Tegalsari yang berjumlah 18 TPS. Diawali dari pembacaan C Hasil PILGUB terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan C.HASIL PILBUB. Pada pukul 23.50 desa Tegalsari telah selesai membacakan C.Hasil. 

Setelah membacakan hasil rekapitulasi PKK mengkunci data tersebut pada aplikasi sirekap dan akan memberikan D Hasil kecamatan Ambulu, namun ada sedikit kendala pada aplikasi sirekap pada saat proses penguncian data. Kemduian PPK menginformasikan kepada seluruh saksi dan Panwascam terkait hal tersebut, hasilnya mendapatkan kesepakatan bahwa proses penguncian data aplikasi sirekap akan tetap berjalan namun untuk D Hasilnya dan juga penandatangan D Hasil tidak bisa pada saat itu juga namun di ganti di hari Sabtu pukul 09.00 di kantor kecamatan Ambulu. Pembagian dan penandatangan baru selesai pukul 10.30 dan dilanjutkan sesi foto bersama. Kemudian kami pun meninggalkan kantor kecamatan Ambulu