Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Panwascam, Bawaslu Jember Bedah Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2024

#ayoawasibersama

 

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar penguatan kapasitas, untuk Panwascam se Jember dalam menghadapi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Dalam penguatan kapasitas ini, dimaksudkan untuk persiapan menghadapi proses Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengatakan, proses penguatan ini dimaksudkan agar Panwascam bisa menghadapi proses pengawasan secara maksimal dalam setiap tahapan Pilkada.

“Dalam proses pengawasan ini harus dilakukan secara maksimal, sebab saat ini sudah beririsan tahapannya dari coklit dan pengawasan verfak,” ujarnya saat memberikan pengarahan, Minggu 21 Juli 2024.

Wiwin menekankan, pengawasan terhadap setiap tahapan harus dilakukan ditambah lagi dengan membangun komunikasi lintas sektor.

“Komunikasi ini penting, karena nantinya akan berkaitan dengan proses pengawasan kegiatan dan tahapan Pilkada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim menyampaikan penguatan kapasitas ini sangat penting karena berkaitan dengan aturan ada perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan.

“Maka kami berharap seluruh panwascam bisa memahami perbedaan tersebut, salah satunya dengan penanganan pelanggarannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam melakukan penanganan pelanggaran di wilayahnya harus sesuai dengan aturan salah satunya mengacu pada Perbawaslu no 8 tahun 2020.***