Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)

#ayoawasibersama

Pada tanggal 18 Agustus 2024, Daftar pemilih Sementara di Kecamatan Sukowono ditempel serentak dibalai Desa Se Kecamatan Sukowono dan tidak lupa juga ditempel di balai RT dan RW di kelurahan/Desa. Sesuai dengan PKPU Nomor 07 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemutakhiran Data bahwasanya pengumuman DPS merupakan sub Tahapan dari Mutarlih. 

Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud meliputi penyusunan bahan DPS, rekapitulasi dan penetapan DPS, pengumuman dan tanggapan DPS, penyusunan bahan DPSHP, dan rekapitulasi DPSHP. 

Daftar Pemilih Sementara akan menjadi acuan terkait proses Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Yang dilakukan sebelumnya karena akan dilakukan pencermatan Kembali oleh PPS dan PKD untuk mecari pemilih yang masih tidak memenuhi syarat namun masih terdapat dalam DPS. Selain itu apakah masih ada pemilih baru potensial yang belum masuk ke DPS. Seluruh jajaran Panwaslucam Sukowono selalu bersinergi dengan PPS dan perangkat Desa untuk melakukan pencermatan tersebut untuk menciptakan Daftar Pemilih Tetap yang berkualitas nantinya.