Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
|
Pada tanggal 23 September 2024, Daftar pemilih Tetap di Kecamatan Sukowono ditempel serentak dibalai Desa Se Kecamatan Sukowono dan tidak lupa juga ditempel di balai RT dan RW di kelurahan/Desa. Sesuai dengan PKPU Nomor 07 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemutakhiran Data bahwasanya pengumuman DPT merupakan sub Tahapan dari Mutarlih. Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
Tahapan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud meliputi penyusunan bahan DPS, rekapitulasi dan penetapan DPS, pengumuman dan tanggapan DPS, penyusunan bahan DPSHP, dan rekapitulasi DPSHP.
Daftar Pemilih tetap merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan umum, karena tidak akan berubah Kembali terkait jumlah daftar pemilih. Dan akan menjadi acuan jumlah surat suara yang kan digunakan. Tahapan selanjutnya adalah DPTb yaitu daftar pemilih tetap tambahan.