Lompat ke isi utama

Berita

PENYUSUNAN DATA PEMILIH DI KECAMATAN SUKORAMBI

#ayoawasibersama

Sebgaimana disampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Sukorambi M. Jhony.

Pada tanggal 11 September 2024, PPK Kecamatan Sukorambi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sukorambi. Acara tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sukorambi, PPK, PPS Se Kecamatan Sukorambi dan Panwaslu Kecamatan Sukorambi. DPSHP Merupakan Subtahapan dalam penyusunan Data Pemilih yang di awali dengan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) yang menghasilkan DPHP, DPS, DPSHP yang akhirnya menjadi DPT. 

Rapat Pleno ini dilaksanakan setelah 10 hari pasca pengumuman DPS yang ditempel di Balai Desa Se Kecamatan Sukorambi diantaranya Desa Jubung, Desa Dukuhmencek, Desa Sukorambi, Desa Karangpring dan Desa Klungkung. Setelah menerima tanggapan baik dari masyarakat maupun dari penyelenggara Pemilu yang dalam hal Ini Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyusunan daftar pemilih. 

Pada acara tersebut dalam sambutannya Bapak Ashrah Joyo Widono selaku Camat Sukorambi menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada PPK dan PPS atas kesungguhan dan dedikasinya dalam bekerja melaksanakan tugas sebagai Panitia Pemilihan, beliau juga mengapresiasi Panwaslu Kecamatan Sukorambi yang sudah mengawasi dan mengawal tahapan Pemilihan sampai saat ini. “kami mengharap kepada semua penyelenggara pemilihan untuk tetap melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksi masing-masing demi terlaksananya Pemilihan yang Luber Jurdin dan aman khususnya di Kecamatan Sukorambi dan semua daerah yang melaksanakan pemilihan secara umum”. Pungkas beliau. Ketua Panwaslu Kecamatan Sukorambi pada saat sesi tanggapan menyampaikan bahwa dari hasil rekapitulasi DPSHP tidak ada hal yang perlu ditanggapi karena semua sudah sesuai dan tidak ada indkasi pelanggaran.

Penyusunan daftar pemilih (Mutarlih) merupakan tahapan awal yang dilaksanakan dan tetap akan dilaksanakan sampai DPT ditetapkan, karena perubahan daftar pemilih akan terus terjadi yang disebabkan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili dan sebagainya.