Lompat ke isi utama

Berita

Peran Perempuan Dalam Politik Partisipatif Dan Tolak Politik Uang

#ayoawasibersama

Dalam meningkatkan peran partisipatif pemilih perempuan dan tolak politik uang, Bawaslu Kabupaten 
Jember melakukan kegiatan sosialisasi pada 13 September 2024 di Aula NU desa Sumberejo kecamatan Ambulu kepada pemilih perempuan. Dalam pelaksanaanya Bawaslu kabupaten Jember di bantu oleh Panwascam Ambulu sebagai panitia acara sosialisasi tersebut. 
    Tabuhan iringan hadrah dari Fatayat Ranting Sumberejo 1 mengiringi awal kegiatan dilanjut dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu sebelum dibuka dengan bacaan do’a. Sambutan oleh Devi Aulia Rahim selaku kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin menyampaikan permohonan maaf kepada peserta yang hadir karena jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Jember tidak dapat hadir seluruhnya dan hanya diwakili oleh Saudara Devi Aulia Rahim. 
    Pemateri pertama acara tersebut adalah Nurul Hidayat yang juga merupakan mantan pengurus PC Fatayat NU Jember, materi yang disampaikan adalah tentang dampak buruk politik uang kepada masyarakat dan bagaimana perempuan dapat mengantisipasi politik uang. Pemateri kedua adalah Muchlisatin Yunita Fitri selaku Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Sumberejo yang juga merangkap sebagai Ketua Fatayat NU Ranting Sumberejo 1 materi yang disampaikan adalah peran perempuan dalam posisi-posisi penting politik. Penambahan materi dilakukan oleh saudara Devi Aulia Rahim terkait dengan Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
    Sesi pemateri selesai berlanjut dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada pemateri. Pertanyaanya adalah “Barang-barang atau jenis seperti apa yang termasuk dalam politik uang dan melanggar undang-undang yang telah dijelaskan sebelumnya?”. Pertanyaan tersebut dijawab “Barang-barang yg dapat diterima atau tidak melanggar tertuang dalam Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, bahan kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu. Bahan kampanye tersebut dapat berbentuk: selebaran (flyer); brosur (leaflet); pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; dan atau alat tulis.Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu.” Ucap saudara Devi Aulia Rahim. Tidak ada pertanyaan berikutnya oleh peserta dan berlanjut dengan bacaan do’a, menyanyikan lagu Bagimu Negri dan sesi foto bersama.