Lompat ke isi utama

Berita

Perketat Pengawasan, Bawaslu Jember Minta Jajaran Badan Ad-hoc Awasli Proses Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

humas bawaslu jember

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Jember melakukan pengawasan verifikasi factual (Verfak), untuk bakal calon perseorangan di Pilkada Serentak 2024.

Bakal Calon Perseorangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU Jember yakni Muhammad Jaddin Wajad berpasangan dengan Arismaya Parahita, dengan dukungan sebanyak 135.506 dukungan.

Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat mengatakan, dalam tahapan verifikasi factual ini pihaknya meminta seluruh badan ad-hoc di bawah untuk bisa bersiap melakukan pengawasan melekat.

"Tahapan verfak ini merupakan lanjutan dari tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan, sehingga perlu pengawasan melekat dalam memastikan dukungan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di Bawaslu Jember, Senin 10 Juni 2024.

Ia menerangkan, jika proses pengawasan ini hal yang vital karena Panwascam harus memastikan data dukungan yang sudah masuk ke KPU ini menjadi syarat agar bakal calon perseorangan ini lolos.

"Kami berharap Panwascam dan jajarannya, bisa memastikan data yang dibawa tim verifikator ini bisa sesuai dengan data pendukungnya," imbuhnya.

Sebab, dalam dokumenyang dikirimkan tim pasangan calon perseorangan ini memuat data diri berupa foto copy KTP dan pengisian formulir dukungan.

"Maka kami memastikan apakah data KTP yang sudah diberikan ke KPU ini benar-benar sesuai, kemudian mematikan apakah yang bersangkutan mendukung calon tersebut," terangnya.

Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada KPU Jember sebanyak 66 imbauan dan Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Polres, Bakesbangpol, dan Dispendukcapil pada Juni 2024.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif cek identitas diri dan lapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu maupun Panwaslu kecamatan jika terdapat pencatutan nama atau data pribadi dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa proses verfak ini harus dilakukan secara sensus atau door to door sehingga prosedur yang dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kami juga harus memastikan waktu pelaksanaan verifikasi faktual sesuai dengan tahapan, kemudian akurasi dan kesesuaian identitas pendukung calon perseorangan juga harus valid," tutupnya.***