Peserta DHS Seri-9 Bawaslu Jatim Soroti Kelemahan Regulasi dan Tantangan Pengawasan Kampanye
|
Jember - Diskusi Hukum Seri-9 yang digelar Bawaslu Provinsi Jatim bertema “Evaluasi dan Penguatan Strategi Pengawasan Masa Kampanye secara daring, Selasa (14/10/2025) diwarnai berbagai pandangan kritis dari peserta diskusi.
Fitriyanto, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Situbondo menyoroti problematika normatif dan kepastian hukum dalam pengawasan masa kampanye.
Munculnya berbagai tafsir aturan di lapangan berpotensi menimbulkan perbedaan tindakan antar daerah. “Kita memerlukan tafsir tunggal dari Bawaslu RI agar pengawasan berjalan seragam dan memiliki kepastian hukum,” kata Fitriyanto.
Fitriyanto menyoroti keterlambatan terbitnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye yang baru diundangkan pada 20 September 2024, padahal masa kampanye dimulai lima hari kemudian. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan pengawas di lapangan untuk memahami dan mensosialisasikan aturan baru dalam waktu singkat.
Masalah lain adalah kampanye di media sosial yang semakin sulit diawasi. Secara aturan yang boleh berkampanye adalah akun yang terdaftar di KPU. Kenyataannya banyak akun tidak resmi yang ikut berkampanye secara masif.
Fitriyanto juga menyoroti masalah ketidakjelasan bentuk transportasi yang diperbolehkan dalam kampanye, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi antar pengawas.
Farid Wadjdi, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Trenggalek, menekankan pentingnya sinergi antara pengawas pemilu, peserta pemilu dan penegak hukum untuk menciptakan iklim pemilu yang sehat dan bermartabat.
Abdul Allam Amrullah, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang menyebut Bawaslu sebagai “anak kandung reformasi” yang harus menjaga idealisme dan integritasnya dalam menghadapi tantangan politik uang. Politik uang bukan hanya soal suplai tapi juga permintaan (demand) yang disebabkan oleh norma hukum yang kurang tegas.
Sedangkan Devi Aulia Rahim, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember menanggapi terkait apakah perlu kekosongan hukum dilontarkan ke masyarakat.
Devi menyampaikan harus ada forum akademis untuk membahas kelemahan-kelemahan hukum dan menjadikannya sebuah kekuatan.
“Tidak semua hal bisa disampaikan secara mentah ke masyarakat luar karena akan menimbulkan kebingungan,” katanya.
Devi juga mengungkapkan, Bawaslu Jember kehilangan kesempatan memproses pelanggaran administrasi karena terlalu berfokus pada penanganan pidana. Padahal semua pelanggaran pidana berpotensi mengandung pelanggaran administrasi.
Penulis : Heni
Editor : Humas Jember