Lompat ke isi utama

Berita

PLENO DPHP KECAMATAN SILO

#ayoawasibersama

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Jember di tingkat PPS di Kecamatan Silo telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 jam 16.00 WIB PPK Kecamatan Silo mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Silo diundang untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu semua PKD juga hadir untuk mengawal hasil pleno yang sudah dilaksanakan di tingkat desa. 

Komisioner hadir beserta PKD selain memenuhi undangan juga melakukan pengawasan. Sama halnya dengan pengawasan pleno terbuka tingkat desa, pengawasan ini menitik beratkan pada mekanisme prosedural pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka. Artinya, Panwaslu Kecamatan Silo memastikan bahwa PPK sebagai pelaksana dapat melakukan mekanisme dan prosedur-prosedur sesuai dengan tata peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Panwaslu Kecamatan Silo mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 779  Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Ketua Panwaslu Kecamatan Silo, Djendro Waspodo menyampaikan dalam rakor sebelum hadir memenuhi undangan PPK, “ Kita pastikan PPK Kecamatan Silo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Pastikan juga bahwa rapat ini bersifat terbuka, artinya elemen-elemen seperti stake holder maupun elemen seperti Parpol Peserta Pemilu 2024 yang ada di desa tersebut juga diundang. Selain itu, jajaran kita khususnya PKD stand by untuk mengawasi jalannya rapat dan pastikan rekap sama dengan rekap pleno di tingkat desa” ujarnya. Adi Wijaya, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), yang menjadi penanggung jawab dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, menuturkan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPK merupakan jalan untuk mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mekanisme prosedural harus dilaksanakan. Selain itu Panji Latalatop, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) hal tersebut di atas merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Silo untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrasi yang rawan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. “Dalam pleno terbuka kami memastikan bahwa PPK telah memastikan semua PPS telah melaksanakan imbauan maupun saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan baik melalui PPK ataupun yang dikirimkan PKD secara langsung. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran administrasi,” tandasnya. Setelah rakor semuanya kemudian berangkat menuju Pendopo Kecamatan Silo

Rapat pleno dibuka oleh ketua PPK Kecamatan Silo yaitu Muhammad Muwefik, dilanjutkan dengan pembacaan tatib oleh anggota PPK divisi data. Kegiatan inti dipimpin oleh anggota PPK divisi data yaitu Abdul Rohman Ali, beliau membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah direkap dari semua desa yang ada di Kecamatan Silo. Peserta rapat diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah dibacakan. Pada kesempatan ini, Panwaslu Kecamatan Silo memastikan kepada PPK mengenai data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang pada proses Coklit masih terdaftar di DP4 sudah benar-benar dicoret dari DPHP. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Silo juga memastikan PPK telah memberikan imbauan kepada PPS untuk menelusuri dan mencermati data pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi tidak terdaftar dalam DP4 dimasukkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Kegiatan ditutup dengan penyerahan BA Pleno DPHP kepada Muspika, Panwascam, Partai Politik yang mewakili.