Lompat ke isi utama

Berita

PPPK Ingin Daftar Panwascam, Bawaslu Jember Pastikan Harus Ada Izin dari Atasan

#ayoawasibersama

Jumat, 10 Mei 2024.

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, mengimbau kepada pendaftar dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Saat ini Bawaslu Jember tengah membuka perpanjangan pendaftaran Panwascam, untuk 8 Kecamatan khusus kuota perempuan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengatakan, bagi para pendaftar khususnya PPPK atau P3K yang akan mendaftarkan diri ada syarat khusus yang diberikan.

"Surat khusus tersebut yakni dengan memastikan adanya surat keterangan izin dari atasan, sebagai mana telah disyariatkan," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat, 10 Mei 2024.

Wiwin menjelaskan, jika PPPK tersebut nantinya lolos dalam ujian maka yang bersangkutan harus izin cuti di luar tanggungan negara.

"Jika lolos maka harus cuti dari PPPK dengan dituangkan dalam surat izin dan diberikan kepada kami," tuturnya.

Kendati demikian, Wiwin belum bisa memberikan data berapa jumlah pendaftar PPPK jika ada saat ini.

"Kami masih akan menelaah administrasinya kemudian dikonsultasikan dengan Dinas BKPSDM Kabupaten Jember, untuk sinkronisasi data tersebut," tuturnya.

Panwascam terpilih akan mulai bekerja setelah dilantik dan mendapat pembekalan pada 24-25 Mei 2024 mendatang.

Setiap kecamatan nantinya akan ada tiga orang Panwascam untuk Pilkada serentak 2024.