Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR PANWASLU KECAMATAN SILO DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGAWASAN PLENO TINGKAT DESA

#ayoawasibersama

Pencoklitan telah selesai 
dilaksanakan oleh petugas PPDP. 
Selanjutnya PPS akan merekap 
hasil penclokitan kemudian 
menyusun Daftar Pemilih 
Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP). Setelah selesai maka PPS 
akan melaksanakn Pleno terbuka 
DPSHP.Berdasarkan informasi dari 
PPK Kecamatan Silo, Pleno DPSHP 
tingkat desa akan dilaksanakan 
pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024. 
Meskipun pelaksanaannya pada 
hari yang sama, akan tetapi jamnya dibuat berbeda antara desa satu dengan yang lainnya. Hal itu 
dikarenakan jumlah Anggota PPK 5 orang sedangkan jumlah desa Kecamatan Silo sebanyak 9 desa, 
mereka akan berbagi tugas untuk mengawal pelaksanaan pleno terbuka tersebut.
Untuk meminimal pelanggaran Bawaslu Kecamatan Silo merapatkan barisan dengan teman-
teman PKD. Pada hari Jum’at, 2 Agustus 2024 komisioner beserta setaf dan PKD se kecamatan Silo 
melaksanakan rakor persiapan pengawasan pleno DPSHP ditingkat desa. Pada jam 01.30 WIB rakor 
dimulai dengan sambutan ketua Bawaslu Kecamatan Silo yaitu Mas Tjendro Waspodo, beliau 
menyampaikan pentingnya kekompakan dengan senantiasa menjaga hubungan yang baik antara sesama 
pengawas maupun dengan teman-teman PPS ataupun PPK, bekerja keras, dan sabar dalam mengawal 
tahapan pemilu untuk meminimal pelanggaran. Selanjutnya Mas Adi Wijaya selaku komisioner divisi 
HP2H menyampaikan kerawanan kerawanan dalam penyusunan DPSHP. Menurutnya ada beberapa 
kerawanan diantaranya penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan undang-undang, hasil 
penyusunan tidak diumumkan, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan atau 
saran dari pengawas.
Oleh karena itu menurutnya ada beberapa strategi pengawasan yang bisa dilakukan yaitu : 1. 
Memastikan PPS dan PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di 
desa/kelurahan/kecamatan dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan mengundang: Pantarlih, 
Panwaslu Kelurahan/Desa, perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan, tim Pasangan Calon tingkat 
desa/kelurahan 2. Memastikan PPS dan PPK Menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam 
urutan Pemilih per nama 3.Memastikan PPS dan PPK Menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran 
berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih 4. Memastikan PPS dan 
PPK mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ke Dalam Daftar Pemilih (A1.DP-2 | A2.DP-2 ) 
5. Memastikan PPS dan PPK Memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) Ke Dalam Daftar Pemilih 
(A1.DP-2 | A1.DP-2).
Setelah selesai meyampaikan kerawanan- kerawanan dan stregi pengawasan, Mas Adi Wijaya 
kemudian memberi kesempatan kepada teman-teman PKD untuk menyampaikan tanggapan atau 
pertanyaan seputar pengawasan DPSHP. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan diantaranya apa 
yang harus dilakukan PKD jika pada waktu pelaksanaan pleno sedikit yang hadir meskipun sudah 
diundang oleh PPS. Kemudian langsung dijawab oleh Mas Adi Wijaya dibantu oleh Mas Panji selaku 
devisi penindakan. Setelah selesai tanya jawab kemudian staf HP2H menyampaikan AKP yang harus diisi 
oleh teman-teman PKD, selanjutnya acara ditutup dengan do’a.