RAKOR PANWASLU KECAMATAN SILO DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGAWASAN PLENO TINGKAT DESA
|
Pencoklitan telah selesai
dilaksanakan oleh petugas PPDP.
Selanjutnya PPS akan merekap
hasil penclokitan kemudian
menyusun Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP). Setelah selesai maka PPS
akan melaksanakn Pleno terbuka
DPSHP.Berdasarkan informasi dari
PPK Kecamatan Silo, Pleno DPSHP
tingkat desa akan dilaksanakan
pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024.
Meskipun pelaksanaannya pada
hari yang sama, akan tetapi jamnya dibuat berbeda antara desa satu dengan yang lainnya. Hal itu
dikarenakan jumlah Anggota PPK 5 orang sedangkan jumlah desa Kecamatan Silo sebanyak 9 desa,
mereka akan berbagi tugas untuk mengawal pelaksanaan pleno terbuka tersebut.
Untuk meminimal pelanggaran Bawaslu Kecamatan Silo merapatkan barisan dengan teman-
teman PKD. Pada hari Jum’at, 2 Agustus 2024 komisioner beserta setaf dan PKD se kecamatan Silo
melaksanakan rakor persiapan pengawasan pleno DPSHP ditingkat desa. Pada jam 01.30 WIB rakor
dimulai dengan sambutan ketua Bawaslu Kecamatan Silo yaitu Mas Tjendro Waspodo, beliau
menyampaikan pentingnya kekompakan dengan senantiasa menjaga hubungan yang baik antara sesama
pengawas maupun dengan teman-teman PPS ataupun PPK, bekerja keras, dan sabar dalam mengawal
tahapan pemilu untuk meminimal pelanggaran. Selanjutnya Mas Adi Wijaya selaku komisioner divisi
HP2H menyampaikan kerawanan kerawanan dalam penyusunan DPSHP. Menurutnya ada beberapa
kerawanan diantaranya penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan undang-undang, hasil
penyusunan tidak diumumkan, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan atau
saran dari pengawas.
Oleh karena itu menurutnya ada beberapa strategi pengawasan yang bisa dilakukan yaitu : 1.
Memastikan PPS dan PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran di
desa/kelurahan/kecamatan dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan mengundang: Pantarlih,
Panwaslu Kelurahan/Desa, perangkat pemerintah tingkat desa/kelurahan, tim Pasangan Calon tingkat
desa/kelurahan 2. Memastikan PPS dan PPK Menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam
urutan Pemilih per nama 3.Memastikan PPS dan PPK Menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran
berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih 4. Memastikan PPS dan
PPK mencoret Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ke Dalam Daftar Pemilih (A1.DP-2 | A2.DP-2 )
5. Memastikan PPS dan PPK Memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) Ke Dalam Daftar Pemilih
(A1.DP-2 | A1.DP-2).
Setelah selesai meyampaikan kerawanan- kerawanan dan stregi pengawasan, Mas Adi Wijaya
kemudian memberi kesempatan kepada teman-teman PKD untuk menyampaikan tanggapan atau
pertanyaan seputar pengawasan DPSHP. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan diantaranya apa
yang harus dilakukan PKD jika pada waktu pelaksanaan pleno sedikit yang hadir meskipun sudah
diundang oleh PPS. Kemudian langsung dijawab oleh Mas Adi Wijaya dibantu oleh Mas Panji selaku
devisi penindakan. Setelah selesai tanya jawab kemudian staf HP2H menyampaikan AKP yang harus diisi
oleh teman-teman PKD, selanjutnya acara ditutup dengan do’a.