Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH SEMETARA HASIL PERBAIKAN (DPS) DAN CARA PENGISIAN ALAT KERJA HASIL PENGAWASAN

#ayoawasibersama

25/08/2024 Panwaslu Kecamatan Mayang mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam acar rapat tersebut di hadiri oleh PKD Se-Kecamatan Mayang dan semua staf teknis panwslu Kecamatan Mayang. Ketua panwaslu kecamatan mayang bapak muhammad tamim kordiv SDMO menyampaikan kepada seluruh pengawas kelurahan desa Se-Kecamatan Mayang dalam pengawasan daftar pemilih semtara (DPS) harus melakukan pengawasan secara maksimal tentang data pemilih yang belum masuk ke daftar pemilih baik daftar pemilih baru seperti daftar pemilih sebelum hari H pemilihan sudah masuk umur 17 tahun. Pemilih yang TMS masih masuk di DPS baik yang meninggal atau pun sudah pindah domisili dan pemilih ganda.
Sedangkan anggota panwaslu kecamatan mayang bapak mahfud kordiv P2H menjelaskan tentang pengisian alat kerja hasil pengawasan. Dalam alat kerja pengawasan (AKP) pengawas kelurahan desa harus melakukan pengawasan di desa masing-masing tentang data pemilih yang meninggal atau TMS masih masuk ke daftar pemilih sementara (DPS) jika menemukan data yang meninggal maka segera masukkan ke alat kerja dan seger di koordinasikan dengan PPS di setiap desa, agar data yang di temukan di tindak lanjuti oleh PPS setempat. Dan tak hanya data pemilih meninggal yang kita awasi, data pemilih baru maupun data pemilih pindah domisi dan data TNI, Polri juga kita awasi jika data tersebut ditemukan maka pengawas kelurahan desa mengisi di alat kerja pengawasan (AKP) dengan menyertakan by name by adrees
Bapak irsyad anggota panwaslu kecamatan mayang kordiv P3S juga menjelaskan jika dalam penyusunan daftar pemilih sementara yang akan menjadi DPSH terdapat dugaan pelanggaran atau laporan dari masyarakan segera melaporkan ke kami yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran di arahkan ke kantor panwaslu kecamatan agar bisa di proses sesuai dengan prosedur penangan pelanggaran.