Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PLENO TERBUKA: REKAPITULASI DPHP DAN RENCANA PENAMBAHAN TPS OLEH PPK KEC. TEMPUREJO YANG DI HADIRI KETUA PANWASLU KEC. TEMPUREJO

#

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP adalah Langkah penting menuju pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, rapat pleno di selenggarakan di Aula kantor kecamatan Tempurejo pada hari selasa 6 Agustus 2024.
Rapat pleno tersebut di awali dengan pembukaan dan di lanjutkan oleh pembacaan susunan acara oleh pembawa acara. Kemudian di lanjutkan dengan sambutan dari bapak camat kecamatan tempurejo yang menyampaikan bahwa PPK, PPS serta Panwaslu sebagai penyelenggara harus netral agar pelaksanaan pilkada bisa aman khususnya di kecamatan tempurejo.
Dan juga perwakilan dari kapolsek yang juga memberi sambutan beliau juga mengingatkan kepada seluruh hadirin yang datang untuk jangan jadi penyelenggara yang memicu perselihan, beliau berkaya “karena kalau yang di atas saja sudah bersalaman dan bisa berdamai”, yang di maksut bapak kapolres adalah dua calon bupati yang sudah bertemu dan bersalaman sebagai tanda damai dan aman.
Tepat pada pukul 14.00 wib rapat pleno di buka oleh bapak ketua ppk yaitu bapak abd kholik, setelah itu membacakan susunan rapat pleno rekapitulasi dphp. Selanjutnya ketua pps atau yang mewakili menyampaikan rekapitulasi dari desa masing-masing dan di lanjutkan oleh ketua ppk yang membacakan rekapitulasi keseluran. Selesai membacakan hasil tersebut ppk juga memberi waktu kepada Panwaslu untuk menanyakan hal-hal tang berkaitan dengan kegiatan data dan penambahan TPS. 
Dari panwaslu tempurejo yaitu bapak Lukman Hakim selaku ketua panwaslu kecamatan Tempurejo juga menanyakan tentang penambahan TPS di kecamatan Tempurejo, ada 3 desa yang di ajukan penambahan namun hanya saru desa yang di acc oleh kpu yaitu desa tempurejo karena menurut kpu hanya desa tersebut yang memenuhi syarat untuk menambah TPS, yaitu karna satu TPS di desa tempurejo mengalami overload atau kelebihan pemilih dalam pilkada yang akan datang. Sedangkan di desa curahnongko juga mengajukan penambahan TPS tapi karena di TPS tersebut hanya berjumlan 96 pemilih maka kpu belum meng acc penambahan tersebut.
Anggota Panwaslu tempurejo yaitu bapak Samsul Hadi juga menyampaikan kepada anggota PPK dan PPS untuk saling bekerja sama mengenai data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dan terkait penambahan TPS panwaslu juga menyampaikan “kalau memang PPS masih membutuhkan untuk penambahan TPS tersebut, mohon untuk di sampaikan ke pengawas agar pengawas bisa menyampaikan SarPera tau Saran Perbaikan kepada PPK atau KPU”. 
Sebelum rapat pleno di akhiri ketua PPK juga menyampaikan kepada seluruh PPS untuk menyiapkan data agara saat PKD meminta harus sudah selesai, dan tepat pada pukul 15.10 wib rapat pleno di tutup dengan penandatanganan seluruh anggota PPK dan di lanjutkan serah terima oleh PPK kepada Panwaslu kec. Tempurejo.