RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PADA PILKADA SERENTAK 2024
|
Pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan merupakan bagian penting dalam proses pemilu untuk memastikan bahwa hasil pemungutan suara dihitung secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan, serta saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) untuk memastikan tidak ada kecurangan atau manipulasi data yang dapat memengaruhi hasil pemilu. Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kecamatan bertujuan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di kecamatan Tempurejo, yang akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi (KPU Kabupaten Jember) untuk dilakukan rekapitulasi lebih lanjut.
Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 Panwascam kec. Tempurjo menghadiri undangan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan dalam pilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Jember tahun 2024 Yang diselengarakan oleh PPK Kec. Tempurejo. Rapat pleno dimulai pukul 09.00 molor 1jam dari jadwal yg telah ditentukan, pada rapat pleno ini PPK menawarkan kepada saksi dan undangan prihal menggunakan berapa panel, setelah itu di sepakati akan menggunakan dua panel namun pada saat itu karena penel 2 belum ada maka PPK menyiapkan panel tersebut. Sembari menunggu pada Pukul 9.30 rekap dimulai dari desa andongrejo, pembacaan rekap dimulai dari pilgub dan dilanjutkan dengan pilbup, rekap selesai pukul 10.30 WIB.
Pukul 10.30 break sholat jumat dan dilanjutkan pukul 01.00 yg dimulai dari desa curahnongko, acara yg direncanakan menggunakan 2panel tidak dapat dilakukan dikarenakan kendala hujan sehingga tidak biasa menggunakan 2 panel, ppk dan peserta sepakat melanjutkan menggunakan 1 panel sampai cuaca memungkinkan untuk menggunakan 2panel, rekap desa curahnongko dimulai pukul 01.00 yg dimulai dri pembacaan rekap pilgub dan dilanjutkan pilbup. karena cuaca yg sudah cukup mendukung, maka Pukul 14.00 panel 2 dibuka untuk merekap yg dimulai dari desa sidodai dan dimulai dari pilgub yg selanjutnya dilanjutkan pilbup, pada Pukul 14.20 panel 1 rekap desa curahnongko selesai keseluruhan. Pukul 14.25 rekap panel 1 dilanjutkan desa curahtakir yg diawali dengan rekap pilgub dan dilanjutkan pilbup, rekap sempat terhenti karena ada perbedaan C Plano yang di temple dengan foto C Plano dari PTPS baik C plano Pilgup maupun Pilbup. Kejadian tersebut langsung dimasukkan ke kejadian kusus oleh PPK pada Pukul 16.26WIB. rekap pilbup desa curahtakir telah slesai dilaksanakan. Dan pada panel 1 pukul 16.30 WIB dihentikan karena kesepakatan untuk beristirahat.
Pukul 19.00 WIB. rekap dilanjutkan dengan menggunakan 1 panel dan melanjutkan rekap pilbup desa wonoasri yang belum slesai karena Istirahat. Pada Pukul 19.48 WIB rekap desa wonoasri selesai. Dan dilanjutkan dengan rekap pleno desa Pondokrejo baik Pilbup maupun Pilbup, pada pukul 20.30 WIB rekap dihentikan sementara karena terjadi perbedaan terhadap C plano yang ditempel dan foto C plano dari PTPS sehingga masuk kedalam kejadian kusus Pukul 21.25 WIB rekap desa pondokrejo slesai dilaksanakan. pukul 21.30 WIB dilanjutkan rekap Pilgub dan Pilbup desa tempurejo, rekap kali ini sama dengan beberapa desa yang lain yaitu sempet terhenti karena ada beberapa kendala yaitu masalah C Plano yang tidak sama dengan hasil foto C Plano PTPS namun kejadian tersebut bias di tindaklanjuti oleh PPK dan dimasukan di Kejadian kusus. Rekap desa tempurjo ini selasai pukul 11.30 WIB, dan dilajutkan dengan pebacaan hasil rekap Pilgup maupun Pilbup oleh PPK Kec. Tempurejo dan selesai pukul 12.00 WIB.
Pengawasan terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan sangat penting untuk memastikan hasil pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Pengawas yang hadir di setiap kecamatan berperan untuk menjaga agar hasil penghitungan suara mencerminkan suara rakyat yang sah. Dengan proses yang diawasi dengan baik, diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jember pada tahun 2024.