Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT STRATEGI PENDIDIKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF MENUJU PEMILU 2024 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT

#ayoawasibersama

Sebab, pemilih menjadi salah satu faktor penting yang harus dijaga dalam pelaksanaan Pemilu.

Agar hak pilih masyarakat Indonesia yang sudah dijamin oleh undang-undang, bisa digunakan dalam Pemilu berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan kondisi tersebut, Bawaslu memiliki peranan penting dalam proses pengawasan tahapan penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, dalam tahapan ini perlu dipahami oleh seluruh elemen penyelenggara baik di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Wiwin menegaskan, jika tahapan pencermatan DPTb dan DPK ini harus dilakukan dengan teliti serta menyeluruh.

"Sebab, dalam pencermatan ini perlu diawasi bagi pemilih yang melakukan pindah memilih," ujarnya, Jumat 8 September 2023 bertempat di Hotel Dafam.

"Maka perlu sekali disertakan dokumen alat bukti pendukung, berikut juga dengan  pengawasan mekanisme serta prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Selain pembahasan strategi pengawasan, dalam acara tersebut dibahas pula terkait Identifikasi Permasalahan Hukum DPTb dan DPK.

Anggota Bawaslu Jember Ummul Mu'Minat menyampaikan, adannya potensi pelanggaran dalam Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024.

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan penyusunan DPTb dan DPK dalam Pemilu 2024 ini terjadi dugaan pelanggaran, seperti pemilih ganda dan sejenisnya," terangnya.

Sementara itu, Panwascam se-Kabupaten Jember diharapkan bisa mengerjakan AKP (Alat Kerja Pengawasan) dengan maksimal dan detail.

"Tahapan ini harus diawasi dengan Cermat, Tepat, dan Akurat. Waskat terhadap jadwal piket pelayanan penyelenggara, hingga transformasi informasinya." ujar Sanda Aditya Pradana.
 

Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI