Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Siap Dibentuk, Bawaslu Jember Lakukan Koordinasi

#ayoawasibersama

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait dengan pembentukan Sentra Gakkumdu.

Berdasarkan surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 213/PP.00.00/K1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Devi Aulia Rahim mengatakan, persiapan Bawaslu Jember dalam melakukan tahapan Pilkada serentak 2024 salah satunya terkait pembentukan Sentra Gakkumdu.

"Gakkumdu berdasarkan urat dari Bawaslu RI harus segera dibentuk, untuk menghadapi bila mana adanya pelanggaran pidana pemilu," ujarnya, 7 Juni 2024.

Dengan kondisi tersebut Devi menjelaskan, melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan arahan terkait pembentukkannya.

"Sebelum melangkah memang kita harus koordinasi, sehingga Bawaslu Provinsi mengetahui Langkah dari kami," terangnya.

Devi menambahkan, sebelum pembentukan ini maka Bawaslu Jember akan mengirimkan surat permohonan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sebab dua elemen ini menjadi mitra kami di Sentra Gakkumdu," tutupnya.***.